Breaking News! Terbukti Aniaya David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun - Okezone

 

Breaking News! Terbukti Aniaya David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun

megapolitan.okezone.com
September 7, 2023
Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara/Foto: MNC Portal
Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara/Foto: MNC Portal

JAKARTA -Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan vonis terhadap Shane Lukas. Hakim memutuskan Shane Lukas harus menjalani hukuman selama 5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Menurut hakim, Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.

Dalam kasus tersebut, Jaksa telah menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Shane menggantinya dengan 6 bulan penjara.

Pada persidangan sebelumnya, Mario Dandy juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David. 

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.

Mario Dandy dan Shane Lukas dituntut Jaksa telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya