Pilihan

Hadiri Sidang, Keluarga David Harap Mario Dandy Divonis Maksimal By CNN Indonesia

 

Hadiri Sidang, Keluarga David Harap Mario Dandy Divonis Maksimal

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
September 6, 2023
Sidang Mario Dandy beberapa waktu lalu. Mario hari ini, Kamis (7/9) menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina dan kuasa hukum David, Mellisa Anggraini menghadiri sidang putusan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9) hari ini.

Pantauan CNNIndonesia.com, Jonathan dan Mellisa tampak masuk ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 10.01 WIB.

"Harapannya vonis maksimal. Seperti tuntutan," ujar Jonathan saat ditemui, Kamis (7/9)

Menurut Jonathan, apabila Mario tidak memenuhi restitusi untuk David, tentunya ada hukuman tambahan.

"Semoga ada konsekuensi ya kalau tidak dipenuhi," kata Mellisa.

Mario dan Shane tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 09.22 WIB. Keduanya mengenakan kemeja putih lengan panjang, rompi tahanan kejaksaan, dan masker hitam.

Keduanya diproses hukum terkait kasus penganiayaan berat terhadap David.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Mario dengan pidana 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. Mario Dandy dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Shane dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Shane juga dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mario, Shane, dan anak perempuan berinisial AG juga dituntut untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar).

Jaksa menyampaikan jika Mario tak sanggup membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara. Sedangkan jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana tersebut juga melibatkan anak AG yang telah divonis 3,5 tahun penjara.

(pop/wis)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek