Cari Duit Rp2.802 Triliun di 2024, Sri Mulyani Tegaskan Tak Akan Usik Dunia Usaha - Sindonews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Cari Duit Rp2.802 Triliun di 2024, Sri Mulyani Tegaskan Tak Akan Usik Dunia Usaha - Sindonews

Share This

 

Cari Duit Rp2.802 Triliun di 2024, Sri Mulyani Tegaskan Tak Akan Usik Dunia Usaha

Kamis, 21 September 2023 - 12:47 WIB
Cari Duit Rp2.802 Triliun di 2024, Sri Mulyani Tegaskan Tak Akan Usik Dunia Usaha
Sri Mulyani ungkap strategi mencari penerimaan negara di 2024. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, penerimaan negara dalam APBN tahun 2024 direncanakan Rp2.802,3 triliun. Penerimaan Ini bersumber terutama dari perpajakan Rp2.309,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp492 triliun.

Baca Juga
Pemerintah dan DPR Sepakat Soal Asumsi Dasar Makro APBN 2024, Begini Isi Lengkapnya


"Strategi optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat," ujar Sri dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 di Jakarta, Kamis (21/9/2023).



Dia mengatakan, rasio perpajakan diupayakan terus meningkat dengan menjaga iklim investasi di tengah gejolak perekonomian global dan risiko fluktuasi harga komoditas. "Pemerintah akan tetap menggunakan insentif perpajakan untuk mendukung kesejahteraan rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi," sambungnya.

Sri menyebut, belanja perpajakan 2023 di sekitar Rp352 triliun dan akan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan ekonomi di 2024. Belanja perpajakan untuk rumah tangga akan lebih dari Rp160 triliun di 2024.

"Ini terutama dalam bentuk PPN dibebaskan untuk bahan makanan, kesehatan, dan pendidikan. UMKM menerima porsi insentif perpajakan yang cukup, Rp74,8 triliun di tahun 2023, dalam bentuk PPh final UMKM dan PPN tidak dipungut," kata Sri.

Dia menyampaikan, belanja tax holiday dan tax allowance yang mencapai Rp22 triliun telah mendorong terciptanya investasi lebih dari Rp370 triliun sampai dengan Juli 2023. "Ini akan terus diperkuat dan dipastikan tepat sasaran dalam menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi," ucap Sri.

Selain itu, dia menegaskan bahwa aspek keadilan dalam perpajakan juga diterapkan melalui penetapan PTKP yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Saat ini batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Indonesia termasuk tinggi dibandingkan dengan beberapa negara di ASEAN.

Baca Juga
Kunjungi Masjid MBZ, Jokowi Terima Mushaf Al-Quran dari Rektor UNSIQ


"Tata kelola PNBP terus dioptimalkan semakin baik. Peran PNBP sebagai instrumen regulatory, diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi, mendukung dunia usaha, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," pungkas Sri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages