Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured LPDP Pilihan

    Jumlah Anggaran yang Dialokasikan untuk LPDP Tahun ke Tahun, Ini Realisasi Penerimaannya - Sindonews

    3 min read

     

    Jumlah Anggaran yang Dialokasikan untuk LPDP Tahun ke Tahun, Ini Realisasi Penerimaannya

    Selasa, 05 September 2023 - 17:00 WIB
    Jumlah Anggaran yang Dialokasikan untuk LPDP Tahun ke Tahun, Ini Realisasi Penerimaannya
    Selama periode 2010-2022, LPDP sudah menerima Dana Abadi di Bidang Pendidikan dari APBN sebesar Rp119,1 triliun. Foto/laman UB
    A A A
    JAKARTA - Ini dana yang dialokasikan pemerintah untuk LPDP hingga 2022. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Merujuk namanya, LPDP bertugas mengelola dana dan menyalurkannya untuk sektor pendidikan, baik untuk program beasiswa, mendanai penelitian, pengembangan perguruan tinggi, sampai mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan. Lalu sudah berapa besar dana yang dialokasikan untuk LPDP tahun ke tahun? Dari mana sumbernya? Artikel kali ini akan mengulasnya.

    Realisasi Dana Abadi di Bidang Pendidikan dari APBN untuk LPDP (2014-2022)

    2014


    Realisasi per tahun (0)

    Akumulasi (Rp15,6 triliun)

    2015


    Realisasi per tahun (0)

    Akumulasi (Rp15,6 triliun)

    2016


    Realisasi per tahun (Rp5 triliun)



    Akumulasi (Rp20,6 triliun)

    2017


    Realisasi per tahun (Rp10,5 triliun)

    Akumulasi (Rp31,1 triliun)

    Baca Juga
    7 Bidang Karier Paling Banyak Dipilih Alumni LPDP,  Akademisi hingga TNI/Polri

    2018


    Realisasi per tahun (Rp15 triliun)

    Akumulasi (Rp46,1 triliun)

    2019


    Realisasi per tahun (Rp5 triliun)

    Akumulasi (Rp51,1 triliun)

    2020


    Realisasi per tahun (Rp19 triliun)

    Akumulasi (Rp70,1 triliun)

    2021


    Realisasi per tahun (Rp29 triliun)

    Akumulasi (Rp99,1triliun)

    2022


    Realisasi per tahun (Rp20 triliun)

    Akumulasi (Rp119,1 triliun)

    Darimana Sumber Dana LPDP?

    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

    2. Pendapatan investasi (hasil pengembangan dana kelolaan); dan

    3. Sumber lain sesuai ketentuan undang-undang, seperti hibah, hasil kerja sama, hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dan lain-lainnya.
    Komentar
    Additional JS