Dirut Terpidana Dana Covid Dibekuk Saat Nongkrong di Warkop Medan
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Samosir menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN), Santo Edi Simatupang.
Terpidana kasus korupsi penggunaan dana penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Samosir itu ditangkap saat sedang menghabiskan waktu di sebuah warung kopi di wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Yang bersangkutan ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Jalan Ngumban Surbakti Medan," kata Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (6/9).
Yos menyebutkan Santo Edi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun bui sesuai putusan pidana Pengadilan Tinggi Medan yang telah inkrah.
"Setelah terpidana diamankan di Jalan Ngumban Surbakti Medan, lalu dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan pendataan dan identifikasi terpidana. Selanjutnya, pada pukul 13.15 WIB, terpidana dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya sesuai putusan hakim," urai Yos A Tarigan.
Terpidana korupsi dana Covid-19 yang diamankan itu langsung dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman bui.
"Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh pihak Kejari Samosir namun belum juga hadir. Setelah diamankan, langsung dieksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan. Dengan demikian, semua terpidana telah melaksanakan putusan Pengadilan," imbuhnya.
Yos menerangkan perkara terpidana tersebut merupakan rangkaian proses penanganan perkara serupa yang sebelumnya sudah dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana lainnya.
Dalam kasus ini, beberapa tersangka telah didudukkan di kursi pesakitan antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dan Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir.
Kemudian Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Terakhir Santo Edi Simatupang, Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) selaku rekanan.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Berdasarkan hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp994 juta (Rp944.050.768). Dalam hal ini, anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Komentar
Posting Komentar