Pilihan

Dokter Gadungan Susanto Juga Beraksi di Grobogan, Temanggung, dan Kutai Timur By BeritaSatu

 

Dokter Gadungan Susanto Juga Beraksi di Grobogan, Temanggung, dan Kutai Timur

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 15, 2023
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memeriksa dokumen Susanto, dokter gadungan klinik PHC.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memeriksa dokumen Susanto, dokter gadungan klinik PHC.

Surabaya, Beritasatu.com - Susanto (44) dokter gadungan di klinik PT Pelindo Husada Citra (PHC) yang ada di Pertamina Cepu Jawa Tengah ternyata sudah berulang kali melakukan penipuan. Susanto setidaknya telah tujuh kali beraksi sebagai dokter gadungan di sejumlah daerah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jemmy Sandra menyebut Susanto sudah menyamar sebagai dokter gadungan di tiga lokasi di Grobogan, dua lokasi di Temanggung, dan masing-masing satu lokasi di Kutai Timur lokasi dan Kota Surabaya.

"Terdakwa (Susanto) sudah tujuh kali melakukan aksi penipuan menjadi dokter palsu di Grobogan tiga lokasi, Temanggung dua lokasi, Kutai Timur satu lokasi dan Kota Surabaya," kata Jemmy Sandra, Jumat (15/9/2023).

Namun, dari tujuh kali penipuan itu, Susanto hanya satu kali diproses hukum, yakni di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sedangkan di lima lokasi lainnya tidak diproses hukum.

"Karena tidak ada laporan ke pihak yang berwajib," kata Jemmy.

Jemmy menyebut dengan kejahatan yang berulang kali dilakukan akan menjadi pertimbangan yang memberatkan tuntunan Susanto.

Diketahui, penyamaran Susanto sebagai dokter gadungan terbongkar ketika pihak PT PHC akan melakukan perpanjangan kontrak dan verifikasi ulang berkas milik Susanto. Saat dilakukan verifikasi, ada ketidakcocokan antara foto Susanto dengan foto di berkasnya.

Susanto kemudian dilaporkan oleh PT Pelindo Husada Citra (PHC) atas tidak pidana penipuan menjadi dokter gadungan dan menyebabkan kerugian material sebesar Rp 262 juta. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek