Dokter Gadungan Susanto Memelas Minta Dihukum Ringan By BeritaSatu

 

Dokter Gadungan Susanto Memelas Minta Dihukum Ringan

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 25, 2023
Terdakwa kasus dokter gadungan, Susanto, menyampaikan pledoinya secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 25 April 2023.
Terdakwa kasus dokter gadungan, Susanto, menyampaikan pledoinya secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 25 April 2023.

Surabaya, Beritasatu.com - Dokter gadungan, Susanto memelas agar majelis hakim memberikan hukuman ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa. Hal ini disampaikan Susanto dalam sidang pledoi atau pembelaan.

Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, terdakwa Susanto yang hadir secara virtual menyampaikan sendiri pembelaannya. Pasalnya, ia selama ini tidak didampingi kuasa hukum.

Dalam persidangan, ia mengakui kesalahannya dan menyesal atas apa yang telah diperbuat. Kepada majelis hakim ia tak meminta dibebaskan begitu saja, tetapi ia minta diringankan hukumannya.

"Bismillahhirahmanirahim. Mohon izin Yang Mulia dan Pak Jaksa. Saya sadar tidak pantas divonis bebas karena kesalahan dan hukuman saya. Namun, saya rasa saya juga tidak ingin dihukum berat," ujar Susanto saat mengawali pembelaannya, Senin (25/9/2023) sore.

Susanto mengaku terpaksa melakukan perbuatannya dengan menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) lantaran tidak memiliki pekerjaan sehingga ia yang merupakan tulang punggung keluarga tidak bisa memberi nafkah.

"Saya juga menjadi tulang punggung bagi mantan istri, anak, dan orang tua saya. Apalagi orang tua saya sudah uzur, untuk aktivitas sehari-hari membutuhkan saya," ungkapnya.

Di akhir pembelaannya, ia kembali memelas kepada majelis hakim agar memberikan vonis yang ringan.

"Saya mohon kebijaksanaan, kearifan, dan keadilan Yang Mulia Majelis Hakim untuk meringankan vonis saya seringan-ringannya. Terima kasih Yang Mulia," tutupnya.

Atas pembelaan terdakwa Susanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo akan memberikan jawaban pada sidang replik yang akan digelar pada Rabu, (27/9/2023).

"Dikarenakan belum menerima dan membaca pledoi yang disampaikan terdakwa kami akan menjawab setelah menerima salinan pledoinya," ujarnya.

Sebelumnya dalam perkara ini, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Ugik Ramantyo menilai perbuatan Susanto telah memenuhi unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang penipuan dan menuntut 4 tahun penjara.

Menurut Jaksa, dalam perkara ini tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sementara hal yang memberatkan di antaranya terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya bahwa Susanto telah menipu PT PHC yang saat itu membuka lowongan untuk tenaga medis. Susanto yang hanya lulusan SMA itupun melamar dengan menggunakan identitas sebagai dr Anggi Yurikno. Dia pun diterima dan ditugaskan di Occupational Healt and Industrial Hygiene (OHIH) di Pertamina Cepu, Jawa Tengah.

Susanto sudah bekerja selama dua tahun di tempat tersebut. Aksinya terbongkar saat akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja. Pihak PT PHC menemukan kejanggalan data saat melakukan rekrudensial ulang, mulai dokumen terkait keprofesian seperti STR yang harus diperbarui. Setelah dilakukan investigasi akhirnya diketahui bahwa data yang digunakan Susanto tersebut semuanya palsu.

Baca Juga

Komentar