Pilihan

DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Perppu Pilkada September 2024 By CNN Indonesia

 

DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Perppu Pilkada September 2024

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
September 20, 2023
Ilustrasi rapat komisi di DPR. DPR memahami usul pemerintah untuk mempercepat Pilkada 2024. Rapat kerja segera digelar untuk membahas rencana perppu. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR sepakat untuk membahas rencana pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024 melalui peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

DPR akan menjadwalkan rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan pemerintah yang selaras dengan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD," demikian bunyi salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/9) malam.

Pada kesempatan itu, Tito mengatakan pemerintah memiliki sejumlah alasan untuk mempercepat pemungutan suara Pilkada 2024 dari November ke September 2024.

Ia menuturkan ada 101 daerah dan 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat yang diisi penjabat kepala daerah sejak 2022. Lalu, ada 170 daerah yang diisi penjabat kepala daerah tahun 2023.

Sebanyak 270 kepala daerah pemilihan tahun 2020 akan berakhirnya jabatannya pada 31 Desember 2024. Karena itu, kata Tito, ada potensi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

"Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif," kata Tito.

Pemerintah, kata Tito, juga mengusulkan agar durasi kampanye dipersingkat agar tidak terjadi irisan antara tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan secara konstitusional keputusan untuk mengeluarkan Perppu Pilkada adalah hak pemerintah dan presiden.

Perppu merupakan produk hukum yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 22 UUD 1945. Menurutnya, jika ada kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan perppu.

"Itu haknya pemerintah. Jadi dengan kata memahami saja sebetulnya itu sudah secara tidak langsung, kami menganggap kalau perlu ya monggo," kata Doli. 

Wacana Pilkada 2024 dipercepat melalui penerbitan perppu sebelumnya diungkapkan oleh sejumlah anggota Komisi II DPR. Dengan perppu tersebut, jadwal pilkada yang telah disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dan dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024.

(khr/tsa)

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek