Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured GP Ansor Gus Yaqut Pilihan

    Gus Yaqut Larang Kader Pakai Atribut GP Ansor untuk Politik Praktis - inews

    4 min read

     

    Gus Yaqut Larang Kader Pakai Atribut GP Ansor untuk Politik Praktis

    Gus Yaqut Larang Kader Pakai Atribut GP Ansor untuk Politik PraktisGus Yaqut melarang kader dan pengurus menggunakan atribut GP Ansor untuk politik praktis. (Foto: Antara)

    JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mengeluarkan surat instruksi yang melarang seluruh kader dan pengurus menggunakan atribut GP Ansor untuk kepentingan politik praktis. Instruksi itu berlaku bagi kader di seluruh tingkatan.

    "Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan atau kepentingan pengawalan," bunyi surat instruksi yang ditandatangani Gus Yaqut dan Sekretaris Jenderal GP Ansor Abdul Rochman, dikutip dari laman resmi PP GP Ansor, Minggu (10/9/2023).

    Baca Juga

    Menag Gus Yaqut Minta Masyarakat Tak Pilih Pemimpin yang Memecah Belah Umat

    Dalam surat instruksi bernomor: 4173/PP/SR-01/IX/2023 tertanggal 8 September 2023 itu, seluruh kader dan pengurus juga dilarang menyatakan dukungan kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan partai politik apa pun dengan mengatasnamakan GP Ansor.

    "Dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apa pun dengan mengatasnamakan GP Ansor," bunyi poin lainnya dalam surat instruksi tersebut.

    Baca Juga

    Menag Yaqut Akan Gunakan Artificial Intelligence pada Haji 2024: Terutama Verifikasi Dokumen

    Berikut isi lengkap surat instruksi GP Ansor:

    1. Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan. Atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apa pun.

    Baca Juga

    Dirjen PHU Kemenag: Coret Dapur Katering Haji yang Tak Mau Gunakan Produk Indonesia

    2. Dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apa pun dengan mengatasnamakan GP Ansor.

    3. Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.

    Baca Juga

    Menag Imbau Jangan Pilih Pemimpin yang Jadikan Agama Alat Politik, Partai Perindo: Kami Sependapat

    4. Menjaga kondusifitas, ketertiban, dan keamanan di wilayah masing-masing.

    Editor : Rizky Agustian

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS