Hakim Bebani Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 25 M, Begini Perhitungannya
Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara dan dibebani membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar atas penganiayaan yang dilakukan kepada Cristalino David Ozora (17). Bagaimana perhitungan restitusi tersebut?
Hakim ketua Alimin Ribut Sudjono menyatakan majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.
Hakim kemudian membeberkan perhitungan restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy ke David Ozora. Hakim mengatakan perhitungan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa oleh karena itu besarnya hak anak korban David mendapatkan restitusi sesuai Perma Nomor 1 tahun 2022," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Berikut perhitungan restitusi yang dijelaskan hakim dalam persidangan:
A. Ganti kerugian kehilangan kekayaan yang terdiri dari pembayaran sewa rumah, Hotel Somerset, Hotel JS Luwansa sebesar Rp 9.108.900
B. Penggantian biaya perawatan medis atau psikologis yaitu kegiatan stem cell Rp 425.000.045 (Rp 425 juta)
C. Ganti rugi atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana, yaitu jaminan perawatan pemulihan korban Rp 12.000.000.000 (Rp 12 miliar)
D. Jaminan penopang kebutuhan hidup Rp 12 000.000.000 (Rp 12 miliar)
"Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya yang berhubungan dengan proses hukum, yaitu transportasi Rp 6.818.000, konsumsi, Rp 7.380.000, kuasa hukum Rp 700.000.000 (Rp 700 juta)," kata hakim Alimin.
"Jumlah restitusi kesemuanya Rp 25.140.161.900," sambung hakim.
Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.
Mario Dandy dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar
Posting Komentar