Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan Rafael Alun Trisambodo

    Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Perintahkan Sidang Tetap Dilanjutkan - inews

    2 min read

     

    Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Perintahkan Sidang Tetap Dilanjutkan

    By Nur Khabibi
    inews.id
    September 18, 2023
    Sidang Rafael Alun Trisambodo
    Sidang Rafael Alun Trisambodo

    JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Hakim memerintahkan agar sidang perkara ini tetap dilanjutkan.

    Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruangan Kusumaatmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

    "Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara no.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," kata Suparman.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Rafael disebut menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137 atau Rp16 miliar.

    Ayah Mario Dandy Satrio ini juga didakwa melakukan pencucian uang bersama istrinya Ernie Meike Torondek hingga Rp100 miliar.

    Editor : Reza Fajri

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS