Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Perintahkan Sidang Tetap Dilanjutkan
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Hakim memerintahkan agar sidang perkara ini tetap dilanjutkan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruangan Kusumaatmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara no.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," kata Suparman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael disebut menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137 atau Rp16 miliar.
Ayah Mario Dandy Satrio ini juga didakwa melakukan pencucian uang bersama istrinya Ernie Meike Torondek hingga Rp100 miliar.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar