Heboh Isi Chat Teror Debt Collector Bikin Resah, Mau Kirim Narkoba ke Rumah Debitur Pinjol
TRIBUNJATENG.COM - Teror debt collector (DC) pinjaman online (Pinjol) yang menagih utang kepada debitur semakin meresahkan.
Dalam cerita yang tengah ramai beredar, teror tak hanya sekadar telepon dan chat saja.
Bahkan hingga nekat mengirimkan narkoba ke rumah biar sekalian ditangkap polisi
Ada yang pernah mengalami teror sadis debt collector pinjol?
Pengalaman gagal bayar atau galbay di aplikasi pinjol legal semkain marak.
Belakangan kasus teror DC itu menjadi sorotan.
Pasalnya, DC pinjol tersebut dinilai menagih sudah kelewat batas.
Namun, teror tersebut bahkan sampai mengirimkan orderan fiktif.
Bahkan, debt collector pinjol juga membuat debitur di pecat dari pekerjaannya.
Teror debt collector pinjol mengerikan juga terjadi pada salah satu warganet ini.
Dimana penagihannya sangat mengerikan.
Debt collector tersebut bahkan mengancam akan mengirimkan obat-obatan terlarang.
Bagaimana cara melaporkannya?
Pengalaman tersebut dibeberkan oleh akun @P*****.
Ia membeberkan pengalamannya diteror mengerikan oleh dc pinjol legal.
DC tersebut melakukan ancaman akan memenjarakan keluarganya.
Tak sampai situ saja, debt collector tersebut juga mengancam akan melemparkan obat-obat terlarang ke rumah debitur.
Padahal OJK sudah memberikan peraturan sendiri terkait penagihan debitur.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:
- Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
- Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
- Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
- Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
- Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
- Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
Jika melanggar, Anda bisa langsung melaporkannya ke OJK melalui Kontak 157 yang bisa diakses dihttp://kontak157.ojk.go.id.
Selain itu, penagihannya yang kasar juga bisa dilaporkan ke kepolisian. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar