Jual-Beli Obat Keras Ilegal, 2 Pria di Kelapa Gading Jakut Dibekuk Polisi
Jakarta –
Polisi menangkap dua pria inisial K (29) dan R (25) karena menjual obat keras secara ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir Antara, Sabtu (9/9/2023), peredaran obat keras tersebut diduga dari sebuah warung milik K di wilayah Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Polsek Kelapa Gading menangkap pria berinisial R di Jalan Pegangsaan Dua pada Sabtu, 2 September, sekitar pukul 23.20 WIB,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Herlambang Sagala saat pengungkapan kasus di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (8/9).
Kedua pelaku K dan R ditangkap karena membawa obat keras tanpa izin maupun keahlian farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Obat-obatan itu telah disita oleh personel dari Polsek Kelapa Gading sebagai barang bukti.
“Kami juga menyita satu klip plastik bening kecil dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut berjumlah Rp 775 ribu,” ucap Vokky.
Adapun obat-obatan keras yang diedarkan K dan R di antaranya jenis Tramadol (100 butir), Trihexyphenidyl (40 butir), Hexymer (964 butir), Atarax (5 butir), Merlopam (5 butir) dan Esiligan (7 butir), Alprazolam (1 butir) serta Prohiper (1 butir). Obat-obatan itu dibawa R dari warung K di wilayah Kranji, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Vokky, K memperdagangkan obat-obatan tersebut ke Jakarta Utara melalui R. R kemudian membawa barang tersebut ke Jalan Pegangsaan Dua, namun kendaraan yang dia bawa berhasil dihentikan petugas Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Iptu Fauzan Yonnadi yang tengah melakukan Operasi Cipta Kondisi pada Sabtu (2/9).
Setelah itu, polisi menanyakan asal-usul obat tersebut dan R mengakui bekerja sama dengan K yang tinggal Kranji, Bekasi, Jawa Barat. Sekitar dua bulan terakhir mereka memperdagangkan obat-obatan tersebut kepada para pemuda di wilayah Jakarta Utara.
“Saya cuma kerja doang, digaji Rp 800 ribu per bulan. Kalau yang beli rata-rata anak muda, tapi yang seragam sekolah tidak saya kasih,” ujar R.
Vokky mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama tersangka lain dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.
K dan R ditahan di sel tahanan Markas Polsek Kelapa Gading untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(fas/hri)
Komentar
Posting Komentar