Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK Temukan Bukti Elektronik usai Geledah Kementan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kasus ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan menjadi tersangka.
KPK telah menggeledah kantor Kementan di Jakarta pada Jumat (29/9/2023) hingga Sabtu (30/9/2023) dini hari.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk bukti elektronik.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Barang bukti yang diamankan nantinya akan dianalisis. KPK juga akan mengonfirmasi sejumlah saksi.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
"Hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementan. Mereka yakni Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
"Ya sudah jadi tersangka," kata sumber di KPK, Jumat (29/9/2023).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar