Pilihan

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Proyek Tol MBZ: Pengurangan Volume dan Pengaturan Tender - inews

 

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Proyek Tol MBZ: Pengurangan Volume dan Pengaturan Tender

inews.id
September 13, 2023
Kejagung mengungkap modus dugaan korupsi proyek Tol MBZ yakni pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender.
Kejagung mengungkap modus dugaan korupsi proyek Tol MBZ yakni pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender.

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) 2016-2017. Diduga, terdapat pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan hal itu didapati usai memeriksa total 146 saksi dan ahli dalam kasus yang merugikan negara Rp1,5 triliun itu.

"Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender," ujar Kuntadi jumpa pers di Kejagung, Rabu (13/9/2023).

Dia menyatakan, perbuatan korupsi disertai pengurangan volume ini dilakukan secara bersama-sama oleh tiga tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Djoko diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang setelah mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.

Kemudian YM selaku Ketua Panitia Lelang proyek JCC diduga ikut serta melakukan pemufakatan jahat tersebut dengan mengondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan pemenangnya.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

"Sementara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume," ujar Kuntadi.

"Diduga akibat perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," ucapnya.

Ketiga tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Huruf c Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek