Kemenperin Tuding Aturan Kemenkeu Jadi Penyebab Industri Tekstil Lesu By CNN Indonesia

 

Kemenperin Tuding Aturan Kemenkeu Jadi Penyebab Industri Tekstil Lesu

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
September 29, 2023
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyinggung salah satu peraturan menteri keuangan (PMK) menjadi penyebab lesunya industri tekstil Indonesia. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyinggung salah satu peraturan menteri keuangan (PMK) menjadi penyebab lesunya industri tekstil Indonesia.

Febri menyebut indeks kepercayaan industri (IKI) turun 3 bulan berturut-turut, di mana pada September 2023 berada di posisi 52,51. Capaian ini melambat 0,71 poin dibandingkan bulan sebelumnya yang menyentuh 53,22.

Beberapa subsektor yang masih kontraksi di bulan ini, antara lain tekstil; pakaian jadi; kayu, barang dari kayu, dan gabus; industri pengolahan lainnya; dan industri barang galian bukan logam.

Berdasarkan hasil pengamatan Kemenperin, produk tekstil untuk pasar ekspor tidak terserap oleh pasar luar negeri.

"Kan ada namanya industri di kawasan berikat yang impor produk tekstil kemudian diproduksi dan tujuannya ekspor. Karena pasar ekspornya melemah, banyak produk tekstil tersebut tidak terserap," beber Febri dalam Konferensi Pers IKI September 2023 di Kemenperin, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

"Kemudian ada peraturan menteri keuangan (PMK) yang menyatakan bahwa produk ekspor tidak terserap oleh pasar luar negeri bisa dijual di pasar domestik. Kami melihat itu menjadi masalah. Jadi banyak produk-produk industri kawasan berikat orientasi ekspor malah masuk pasar domestik," sambungnya.

Febri tak merinci aturan yang dimaksud. Namun, ketentuan soal kawasan berikat diatur dalam PMK Nomor 131 /PMK.04/2018.

Selain aturan tersebut, Kemenperin menyebut lesunya pasar tekstil tanah air disebabkan oleh banjir produk impor. Oleh karena itu, Febri mendukung langkah Kementerian Perdagangan melarang TikTok Shop Cs.

CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo untuk mengklarifikasi dan menjelaskan soal PMK yang disinggung Kemenperin. Namun, yang bersangkutan belum merespons.

(skt/sfr)

Baca Juga

Komentar