KPK Segel Ruang Kepala Organisasi dan Kepegawaian Kementan
Jumat, 29 Sep 2023 13:19 WIB
Ruang Kepala Biro di Gedung A Kementerian Pertanian disegel KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9). (Arsip Istimewa)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menyegel ruangan Kepala Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian (Kementan).
Sumber CNNIndonesia.com mengatakan penggeledahan itu dilakukan di lantai enam Gedung A, Kantor Kementan pada hari ini, Jumat (29/9).
Informasi tersebut diakui juga oleh salah satu karyawan usai rapat di Gedung A Kementan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa ruangan disegel di lantai 6 tadi saya lihat," kata karyawan yang enggan disebut namanya.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sedikitnya terdapat empat petugas kepolisian bersenjata lengkap menjaga lobby Gedung A. Sekitar pukul 12.48 WIB, penyidik KPK keluar dari Gedung Kementan.
Sebelumnya KPK dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan itu menindaklanjuti peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Yang bersangkutan [SYL] sudah jadi tersangka," ujar sumber CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (29/9).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Satu di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis (28/9) hingga pagi ini.
"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan," kata Ali saat dikonfirmasi mengenai status tersangka SYL pagi ini.
"Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud," ujarnya.
(yla/isn)
Saksikan Video di Bawah Ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar