KPU Masih Tunggu Undangan DPR untuk Rapat Jadwal Pendaftaran Capres By CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

KPU Masih Tunggu Undangan DPR untuk Rapat Jadwal Pendaftaran Capres By CNN Indonesia

Share This

 

KPU Masih Tunggu Undangan DPR untuk Rapat Jadwal Pendaftaran Capres

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
September 18, 2023
Anggota KPU 2022-2027 di ruang sidang Paripurna DPR beberapa waktu lampau. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum mendapatkan undangan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk rapat konsultasi mengenai jadwal pendaftaran pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) 2024.

"Masih menunggu tapi KPU meyakini dalam waktu dekat akan diselenggarakan rapat konsultasi tersebut," ujar Idham saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/9).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya sempat menyinggung jadwal rapat konsultasi dengan DPR RI terkait jadwal pendaftaran Pilpres 2024.

"Rencananya pekan depan KPU akan konsultasi atau rapat dengar pendapat untuk membahas Peraturan KPU tentang pencalonan presiden-wakil presiden untuk Pemilu 2024," ujar Hasyim saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

"Kalau enggak (tanggal) 19, 20 [September]," imbuhnya.

Selain itu, Hasyim enggan berkomentar terkait dua opsi tanggal pendaftaran capres-cawapres yang belakangan disebut Menko Polhukam Mahfud MD.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menyebut terdapat dua alternatif tanggal pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024 yang saat ini dibahas antara KPU selaku penyelenggara Pemilu 2024 dengan pemerintah.

Mahfud mengatakan opsi pertama adalah yang saat ini tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yakni pendaftaran dipercepat dari semula 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.

"Diskusi terakhir di KPU yang diinformasikan kepada kami di pemerintah adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 November, tapi maju sebulan penutupannya," jelas Mahfud dalam 'Forum Diskusi Pemilu' yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (13/9).

Mahfud mengatakan hitung-hitungan penjadwalan dalam rancangan PKPU itu sudah merujuk kepada UU Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023. Sehingga apabila tidak dimajukan justru akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.

KPU sebelumnya berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 menjadi 10-16 Oktober 2023.

Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023. Aturan itu telah dituangkan dalam draf PKPU berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023. Menurut ketentuan yang baru, masa kampanye capres-cawapres dimulai 15 hari setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages