LBH Keadilan Sarankan LPSK Lindungi Guru Pembongkar Pungli di Bogor
Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cibeureum 1 Kota Bogor Mohamad Reza Ernanda membongkar dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023. Tindakannya membongkar praktik haram itu berujung pemecatan dirinya sebagai guru.
Belakangan, Wali Kota Bogor Bima Arya menganulir pemecatan Reza dan justru mencopot kepala sekolah, Nopi Yeni, dari jabatannya.
"LBH Keadilan menyarankan agar Reza meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebagai pengungkap fakta (whistleblower) Reza berhak untuk mendapat perlindungan. Dengan perlindungan dari LPSK, maka Reza tidak dapat dilaporkan oleh Novi. 'Ancaman' terhadap Reza juga pernah terjadi sebelumnya. Reza dibawa oleh Pegawai Dinas Pendidikan Kota Bogor ke Kejaksaan tanpa surat panggilan," kata Ketua LBH Masyarakat, Abdul Hamim Jauzie, dalam keterangannya, Selasa (26/8/2023).
Kasus itu kini memasuki babak baru, Nopi telah membuat aduan ke Polsek Bogor Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik. Nopi melaporkan Reza dan Dwi, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perlawanan Novi juga dilakukan dengan melayangkan surat keberatan atas surat keputusan (SK) pencopotan jabatan yang dikeluarkan oleh Bima Arya. Nopi juga disebut akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Menurut Undang-Undang LPSK, whistleblower adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri," ungkap Abdul Hamim Jauzie.
Oleh sebab itu, LBH Keadilan siap mendampingi Reza jika meminta bantuan hukum.
"Kami akan mendampingi jika memang Reza meminta bantuan hukum kepada kami. Bagi kami, Reza merupakan sosok pahlawan yang harus dibantu dalam perjuangannya membersihkan Indonesia dari pungli," beber Abdul Hamim Jauzie, yang kini juga lolos seleksi pimpinan LPSK.
LBH Keadilan berharap LPSK bisa aktif memberikan perlindungan.
"Terakhir, kami juga menyarankan agar LPSK melakukan penjangkauan atau jemput pola dan menawarkan perlindungan atas Reza," pungkas Abdul Hamim Jauzie.
Lihat juga Video 'Guru Honorer Ungkap Percakapan soal Pungli dengan Kepsek':
Komentar
Posting Komentar