Pilihan

LPS Gelontorkan Rp 3,82 T buat Bikin Gedung Kantor di IKN By garudanews24

 

LPS Gelontorkan Rp 3,82 T buat Bikin Gedung Kantor di IKN

By Beranda
garudanews24.id
September 7, 2023

Jakarta –

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan dana US$ 250 juta atau setara Rp 3,82 triliun (kurs Rp 15.300/US$) untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu bentuk investasi tersebut ialah untuk pembangunan gedung kantor perwakilan LPS.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya mendapat porsi lahan seluas 1,2 hektare di IKN. Ditargetkan, pembangunan akan dimulai pada Februari 2024.

“Target kita adalah Agustus tahun depan LPS sudah punya satu buah gedung yang cukup membanggakan, sehingga setelah upacara 17-an di sana orang bisa lihat gedung LPS. Sekarang kita sedang menyiapkan desainnya. Target kita Februari kita mulai membangun di sana. Jadi kita punya waktu 6 bulan untuk mulai membangun di sana,” jelasnya, dalam dalam Konferensi Pers di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Purbaya mengatakan, lahan seluas 1,2 hektare ini terbilang sedikit. Bahkan ia mengklaim, pandangannya ini didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia pun meminta agar jatah tanahnya itu bisa ditambah.

“Saya kebetulan ketemu Pak Luhut, ‘dapat berapa kau Pur? (tanah di IKN)’. 1,2 (ha). ‘Sedikit amat, tambah lagi di sana banyak hutan’. Yaudah, bapak yang usahain, saya yang terima. Uang saya banyak,” katanya, sembari mencontohkan percakapannya bersama Luhut.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lana Soelistianingsih mengatakan, pihaknya sudah dalam tahapan mengambil sampel tanah di IKN untuk dianalisa di Jakarta. Hal ini penting dalam menentukan pondasi bangunan gedung LPS nantinya.

“Jadi sudah dalam tahap kita sudah mengambil sampel tanah tersebut. Kami juga sudah melakukan sayembara desain dari gedung LPS,” ujarnya.

Lana menerangkan, nantinya lahan seluas 1,2 hektare tersebut akan terdiri atas 30% bangunan dan sisanya area terbuka hijau. Hal ini merupakan salah satu ketentuan yang diterapkan Kementerian PUPR untuk bangunan-bangunan di IKN.

(shc/das)

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek