Minta Bareskrim Usut Transaksi Janggal Rp 189 T, Satgas TPPU: Terkait Tambang Ilegal
Jakarta –
Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merekomendasikan agar dugaan transaksi mencurigakan Rp 189 triliun diusut Bareskrim Polri. Satgas pun buka suara mengenai alasan menggandeng Bareskrim Polri untuk menyelesaikan masalah ini.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menjelaskan, pihaknya berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap masalah ini. Namun, pada perjalannya, tidak banyak hal yang bisa diungkap.
“Pertama satgas mengharapkan ini semua bisa diungkap teman-teman Bea dan Cukai tapi di dalam perkembangan dan beberapa kali pertemuan rapat tidak banyak hal yang bisa diungkap karena teman-teman Bea Cukai alat buktinya, menurut teman-teman Bea Cukai agak sulit kalau hanya disasar dari tindak pidana asalnya kepabeanan,” katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Dia mengatakan, karena persoalan tersebut menyangkut pajak, maka pihaknya juga menggandeng Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
“Karena melihat ada peluang untuk dilakukan tagihan pajak, kami minta Pajak masuk dan perkembangan Pajak sangat signifikan,” katanya.
Dia melanjutkan, pihaknya menggandeng Bareskrim karena ada dugaan terkait tambang ilegal. Sejalan dengan itu, pihaknya juga minta agar DJBC berbagi data dengan Bareskrim.
“Kemudian kami minta Bareskrim untuk masuk karena apa, ada dugaan adanya illegal mining-nya. Untuk itulah kami nanti mengharapkan setelah ini dilakukan expose dan menjadi keputusan, Pak Menko sudah setuju ini sharing dengan penyelesaiannya dengan Bareskrim,” katanya.
“Maka data yang ada di Bea Cukai saya minta dibagi kepada teman-teman Bareskrim untuk mempercepat proses penyelesaiannya,” katanya.
(acd/rrd)
Komentar
Posting Komentar