Panglima TNI Pastikan Peradilan Militer Kasus Suap Kabasarnas Digelar Terbuka
JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menyatakan peradilan militer kasus dugaan suap Kabasarnas digelar secara terbuka. Mekanisme itu demi memastikan transparansi proses hukum.
"Penyidikan di militer sampai penuntutan peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Peradilan militer itu digelar secara terbuka, silakan nanti ketika sidang, rekan-rekan media untuk mengikuti perkembangannya, silakan," kata Yudo di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Yudo mengatakan, seluruh pihak dapat memonitor segala bentuk perkembangan kasus tersebut. Dia menegaskan, prajurit yang terlibat tindak pidana tidak akan dilindungi.
"Enggak, sekarang tidak ada seperti itu, penyidikan pun silakan dimonitor dan ditanyakan," katanya.
Sementara itu, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan KPK dan PPATK terkait penanganan kasus itu.
"Sampai sekarang masih koordinasi ketat dengan KPK dan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan," ucapnya.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA).
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.
Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK kemudian menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan sebagai pihak pemberi suap diproses hukum di KPK.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar