DKI Hapuskan Sanksi Tilang Uji Emisi, KLHK Langsung Minta Koordinasi - Beritasatu

 

DKI Hapuskan Sanksi Tilang Uji Emisi, KLHK Langsung Minta Koordinasi

Rabu, 13 September 2023 | 13:35 WIB
Penulis: Dayat Day | Editor: DIN
Petugas memberikan tilang kepada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya mendorong masyarakat berkontribusi dalam mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota dan menerapkan denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sebesar Rp250.000 bagi motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Petugas memberikan tilang kepada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya mendorong masyarakat berkontribusi dalam mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota dan menerapkan denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sebesar Rp250.000 bagi motor dan Rp500.000 untuk mobil. (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku akan melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan sanksi tilang uji emisi di Jakarta yang resmi dihentikan sejak Senin (11/9/2023).

Direktur Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menilai sanksi penilangan justru efektif dilakukan untuk mendidik pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang dimilikinya.

"Selain memastikan kendaraan yang digunakan aman dan menggunakan bahan bakar efisien, pemilik kendaraan juga diharapkan dapat memastikan jika kendaraan bermotor mereka tak ikut menjadi penyumbang pencemaran udara," kata Sigit Reliantoro, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

Pihak KLHK mengaku akan melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan sanksi tilang uji emisi di Jakarta yang resmi dihentikan sejak Senin kemarin.

"Jadi kita berkoordinasi dengan pemerintahan provinsi, dengan polda. Ini memang minggu-minggu pertama yang kita harapkan. Khusus untuk sepeda motor itu, apabila ditilang berkaitan dengan penghidupan mereka maka yang diminta adalah mereka melakukan service kendaraan bermotornya," kata Sigit.

BACA JUGA

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku mulai tanggal 1 September 2023.

Dalam penerapan tilang, mereka memberi sanksi dengan merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut pengendara sepeda motor yang melanggar aturan dikenakan sanksi denda Rp 250.000, sedangkan pengendara mobil Rp 500.000.

BERITA TERKAIT

KLHK Segel 13 Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, Ini Daftarnya

KLHK Segel 13 Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, Ini Daftarnya

NASIONAL
KLHK: Pelaku Pembakaran Bukit Teletubbies Bromo Terancam Pidana dan Perdata

KLHK: Pelaku Pembakaran Bukit Teletubbies Bromo Terancam Pidana dan Perdata

NUSANTARA
KLHK Hentikan 4 Perusahaan Akibatkan Cemarkan Udara dengan PM 2,5

KLHK Hentikan 4 Perusahaan Akibatkan Cemarkan Udara dengan PM 2,5

MEGAPOLITAN
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk Gedung KLHK

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk Gedung KLHK

MEGAPOLITAN
Satgas Pengendalian Polusi Udara KLHK Awasi Semua Sumber Pencemaran

Satgas Pengendalian Polusi Udara KLHK Awasi Semua Sumber Pencemaran

NASIONAL
KLHK Gandeng Muhammadiyah Bangun 20.000 Kampung Iklim

KLHK Gandeng Muhammadiyah Bangun 20.000 Kampung Iklim

NASIONAL

BERITA TERKINI

Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi 1 Oktober, Jokowi: Jangan Dipikir Saya Mengejar-ngejar

Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi 1 Oktober, Jokowi: Jangan Dipikir Saya Mengejar-ngejar

EKONOMI 2 menit yang lalu
Shopee Live Sarwendah Diikuti Lebih Dari 180 Ribu Orang Secara Bersamaan di Waktu yang Sama

Shopee Live Sarwendah Diikuti Lebih Dari 180 Ribu Orang Secara Bersamaan di Waktu yang Sama

EKONOMI 4 menit yang lalu
Muncul Lagu Halo-Halo Bandung diubah Menjadi Halo Kuala Lumpur, Ini 5 Kontroversi Malaysia-Indonesia

Muncul Lagu Halo-Halo Bandung diubah Menjadi Halo Kuala Lumpur, Ini 5 Kontroversi Malaysia-Indonesia

LIFESTYLE 8 menit yang lalu
Petinju Bondowoso Meninggal, Cabang Tinju Porprov Jatim Dihentikan

Petinju Bondowoso Meninggal, Cabang Tinju Porprov Jatim Dihentikan

SPORT 16 menit yang lalu
Tonton Kisah Perjuangan Anak dalam Membela Keluarganya Hanya di Sinema Spesial BTV Malam Ini!

Tonton Kisah Perjuangan Anak dalam Membela Keluarganya Hanya di Sinema Spesial BTV Malam Ini!

LIFESTYLE 20 menit yang lalu
Lirik Lagu Hello Kuala Lumpur yang Diduga Menjiplak Lagu Halo-Halo Bandung

Lirik Lagu Hello Kuala Lumpur yang Diduga Menjiplak Lagu Halo-Halo Bandung

LIFESTYLE 22 menit yang lalu
Jokowi Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditemani Sejumlah Artis, Siapa Saja?

Jokowi Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditemani Sejumlah Artis, Siapa Saja?

EKONOMI 22 menit yang lalu
Hasil Autopsi: Imam Masykur Tewas karena Benturan Benda Keras, Bukan Asma

Hasil Autopsi: Imam Masykur Tewas karena Benturan Benda Keras, Bukan Asma

NASIONAL 22 menit yang lalu
El Nino Tekan Pasokan Beras di Makassar, Harga Melejit

El Nino Tekan Pasokan Beras di Makassar, Harga Melejit

EKONOMI 23 menit yang lalu
DKI Hapuskan Sanksi Tilang Uji Emisi, KLHK Langsung Minta Koordinasi

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya