DKI Hapuskan Sanksi Tilang Uji Emisi, KLHK Langsung Minta Koordinasi - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

DKI Hapuskan Sanksi Tilang Uji Emisi, KLHK Langsung Minta Koordinasi - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

DKI Hapuskan Sanksi Tilang Uji Emisi, KLHK Langsung Minta Koordinasi

Rabu, 13 September 2023 | 13:35 WIB
Penulis: Dayat Day | Editor: DIN
Petugas memberikan tilang kepada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya mendorong masyarakat berkontribusi dalam mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota dan menerapkan denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sebesar Rp250.000 bagi motor dan Rp500.000 untuk mobil. (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku akan melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan sanksi tilang uji emisi di Jakarta yang resmi dihentikan sejak Senin (11/9/2023).

Direktur Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menilai sanksi penilangan justru efektif dilakukan untuk mendidik pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang dimilikinya.

"Selain memastikan kendaraan yang digunakan aman dan menggunakan bahan bakar efisien, pemilik kendaraan juga diharapkan dapat memastikan jika kendaraan bermotor mereka tak ikut menjadi penyumbang pencemaran udara," kata Sigit Reliantoro, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

Pihak KLHK mengaku akan melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan sanksi tilang uji emisi di Jakarta yang resmi dihentikan sejak Senin kemarin.

"Jadi kita berkoordinasi dengan pemerintahan provinsi, dengan polda. Ini memang minggu-minggu pertama yang kita harapkan. Khusus untuk sepeda motor itu, apabila ditilang berkaitan dengan penghidupan mereka maka yang diminta adalah mereka melakukan service kendaraan bermotornya," kata Sigit.

BACA JUGA

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku mulai tanggal 1 September 2023.

Dalam penerapan tilang, mereka memberi sanksi dengan merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut pengendara sepeda motor yang melanggar aturan dikenakan sanksi denda Rp 250.000, sedangkan pengendara mobil Rp 500.000.

BERITA TERKAIT

1694238015-3563x2672

KLHK Segel 13 Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, Ini Daftarnya

NASIONAL
1694171609-3563x2672

KLHK: Pelaku Pembakaran Bukit Teletubbies Bromo Terancam Pidana dan Perdata

NUSANTARA
1600781272

KLHK Hentikan 4 Perusahaan Akibatkan Cemarkan Udara dengan PM 2,5

MEGAPOLITAN
1692592591-1916x1049

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk Gedung KLHK

MEGAPOLITAN
1692521523-1600x1200

Satgas Pengendalian Polusi Udara KLHK Awasi Semua Sumber Pencemaran

NASIONAL
1692368591-1600x900

KLHK Gandeng Muhammadiyah Bangun 20.000 Kampung Iklim

NASIONAL

BERITA TERKINI

1689770004-5000x3328

Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi 1 Oktober, Jokowi: Jangan Dipikir Saya Mengejar-ngejar

EKONOMI 2 menit yang lalu
1694541841-1080x643

Shopee Live Sarwendah Diikuti Lebih Dari 180 Ribu Orang Secara Bersamaan di Waktu yang Sama

EKONOMI 4 menit yang lalu
1694588023-620x348

Muncul Lagu Halo-Halo Bandung diubah Menjadi Halo Kuala Lumpur, Ini 5 Kontroversi Malaysia-Indonesia

LIFESTYLE 8 menit yang lalu
1694587450-1073x598

Petinju Bondowoso Meninggal, Cabang Tinju Porprov Jatim Dihentikan

SPORT 16 menit yang lalu
1694587458-910x580

Tonton Kisah Perjuangan Anak dalam Membela Keluarganya Hanya di Sinema Spesial BTV Malam Ini!

LIFESTYLE 20 menit yang lalu
1694586961-850x476

Lirik Lagu Hello Kuala Lumpur yang Diduga Menjiplak Lagu Halo-Halo Bandung

LIFESTYLE 22 menit yang lalu
1694585821-960x579

Jokowi Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditemani Sejumlah Artis, Siapa Saja?

EKONOMI 22 menit yang lalu
1693283439-910x580

Hasil Autopsi: Imam Masykur Tewas karena Benturan Benda Keras, Bukan Asma

NASIONAL 22 menit yang lalu
1694586724-1068x596

El Nino Tekan Pasokan Beras di Makassar, Harga Melejit

EKONOMI 23 menit yang lalu
1693553570-3000x2082
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages