Niat Ikut Uji Emisi Gratis, Wawan Pengemudi Ojol Pasrah Malah Kena Tilang Rp 250.000 - Kompas

Niat Ikut Uji Emisi Gratis, Wawan Pengemudi Ojol Pasrah Malah Kena Tilang Rp 250.000 - Kompas.com




JAKARTA, KOMPAS.com - Wawan (40), pengendara ojek online ini tampak pasrah setelah dikenakan tilang lantaran tidak lolos uji emisi, di tempat uji emisi Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat pada Jumat (1/9/2023).

Padahal awalnya ia masuk dengan sukarela ke arah tempat razia ini lantaran mengira ada uji emisi gratis.

Wawan mengaku memang belum pernah ikut uji emisi sebelumnya dan merasa inilah waktu yang tepat untuk ikut uji emisi sekalian berangkat "ngojol".

"Saya kan mikir cuma nge-test uji emisi, tahu-tahunya enggak lulus, langsung ditilang. Sebelumnya enggak pernah ikut uji emisi, makanya saya pikir 'ah ini uji emisi' tahu-tahunya kok sudah tilang," ujar dia pasrah di lokasi.

Tak disangka, Wawan malah mendapati dirinya memegang selembar surat tilang. Selain itu, SIM-nya juga ditahan dan harus membayar denda tilang ke kejaksaan.

Wawan pun mengaku harus mengumpulkan uang dulu untuk membayar denda tilang yang nominalnya menurut dia tidak kecil itu.

"Ya nunggu duit dulu, soalnya ini motor kan mau ganti kaleng juga. Soalnya saya juga lagi ngumpulin duit," ujar dia.

"Ini motornya (Vario) keluaran 2018. Bahan bakarnya pertalite. Servisnya rutin, enggak tahu kenapa bisa enggak lolos. Kan komputer (yang periksa), kita enggak tahu juga," sambung dia lagi.

Wawan merasa jumlah denda tilang untuk razia uji emisi ini terbilang besar baginya, serta berharap pemerintah bisa mengevaluasi lagi besaran denda tilang tersebut.

"Ya keberatanlah untuk Rp 250.000 itu kan ekonomi turun naik turun naik penghasilan dari ojol. Untuk itu biaya dendanya jangan terlalu besar lah. Warga kecil ini kan kebanyakan ekonominya ke bawah," ucap warga Kalideres itu.

Sebelumnya, tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Jumat (1/9/2023). Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.

Pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat petugas kepolisian dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat sudah berjaga di lokasi uji emisi.

Jika tidak lolos, pengendara motor dan mobil akan diberikan surat tilang. Jika lolos, pengendara akan mendapat surat hasil lolos uji emisi yang berlaku hingga setahun ke depan dan bisa meneruskan perjalanannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar