Operasi Zebra Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut 15 Pelanggaran yang Disasar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Zebra Jaya 2023, Senin (18/9/2023). Operasi tersebut bakal diselenggarakan hingga 1 Oktober 2023 mendatang.
Dalam unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, Operasi Zebra Jaya bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menuju Pemilu 2024.
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada Tanggal 18 September - 1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024,” tulis akun @tmcpoldametro, dikutip Senin (18/9/2023).
Berikut 15 pelanggaran lalu lintas yang disasar selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F09%2F15%2Flanggar_lalin.jpg)
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F03%2F16%2Fakbp_jojo_sutarjo_humas_polda_babel.jpg)
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F09%2F11%2Foperasi_zebra.jpg)
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar