Operasi Zebra Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut 15 Pelanggaran yang Disasar - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Operasi Zebra Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut 15 Pelanggaran yang Disasar - inews

Share This

 

Operasi Zebra Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut 15 Pelanggaran yang Disasar

By Riyan Rizki Roshali
inews.id
September 17, 2023
Operasi Zebra Jaya 2023 dimulai hari ini. Simak 15 pelanggaran yang jadi sasaran.
Operasi Zebra Jaya 2023 dimulai hari ini. Simak 15 pelanggaran yang jadi sasaran.

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Zebra Jaya 2023, Senin (18/9/2023). Operasi tersebut bakal diselenggarakan hingga 1 Oktober 2023 mendatang.

Dalam unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, Operasi Zebra Jaya bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menuju Pemilu 2024.

“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada Tanggal 18 September - 1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024,” tulis akun @tmcpoldametro, dikutip Senin (18/9/2023).

Berikut 15 pelanggaran lalu lintas yang disasar selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga
373 Pelanggar Lalin di Malang Terjaring Mobil INCAR selama Operasi Zebra Semeru
373 Pelanggar Lalin di Malang Terjaring Mobil INCAR selama Operasi Zebra Semeru

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga
Operasi Zebra Menumbing 2023, Polda Babel Jaring Ribuan Pelanggar Lalu Lintas
Operasi Zebra Menumbing 2023, Polda Babel Jaring Ribuan Pelanggar Lalu Lintas

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Baca Juga
Sepekan Operasi Zebra Progo 2023, Polres Bantul Tilang 1.131 Pengendara Motor
Sepekan Operasi Zebra Progo 2023, Polres Bantul Tilang 1.131 Pengendara Motor

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages