Pemilik Pabrik Ciu Berkedok Konfeksi Ngaku Buat Miras dengan Meniru Ortu - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Pemilik Pabrik Ciu Berkedok Konfeksi Ngaku Buat Miras dengan Meniru Ortu - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Pemilik Pabrik Ciu Berkedok Konfeksi Ngaku Buat Miras dengan Meniru Ortu

By Kadek Melda Luxiana
detikcom
September 20, 2023
Polisi menangkap bos pemilik pabrik ciu di Tambora, Jakarta Barat.
Jakarta -

LK (53) alias Johan mengaku terinspirasi dari orang tua (ortu) soal membuat minuman keras (miras) jenis ciu. Pemilik pabrik ciu berkedok konfeksi di Jakarta Barat (Jakbar) ini mengaku pernah melihat ortunya membuat ciu yang kemudian dia tiru.

"Yang bersangkutan baru beroperasi dan melakukan pembuatan praktik miras ilegal di tempat ini, berdasarkan pengalaman dari orang tuanya juga pernah membuat ciu seperti ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat

Syaduddi menuturkan pelaku memproduksi ciu ilegal hingga melakukan pengemasan bersama satu orang lainnya berinisial SS. SS, yang berperan sebagai pengendali dan pemilik ruko pabrik ciu, masih dicari petugas.

"Kalau pengakuan pelaku, berdua. Dia yang membuat komposisi ciu, mulai fermentasi, memasak, kemudian disuling dilakukan sendiri oleh pelaku. Kemudian dialirkan melalui pipa ke lantai dasar, baru di situ proses pengemasan, dimasukkan ke dalam botol kemudian di-packing, kemudian dijual," ujarnya.

Syahduddi menyampaikan ciu ilegal itu dijual dalam bentuk kemasan botol. Dia menjual secara ecer maupun dalam bentuk yang sudah dikemas kardus.

"Ada dijual dalam bentuk kardus, ada dijual eceran," tuturnya.

Syahduddi menyampaikan kemungkinan adanya jaringan KL lainnya. Dia mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut.

"Kemungkinan ada saja karena proses pendalaman penyidik. Kita duga menjadi distribusi dari peredaran miras ilegal," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Polisi Gerebek Ruko Pabrik Ciu

Sebelumnya, polisi menggerebek ruko 4 lantai yang merupakan lokasi pabrik ciu ilegal pada Selasa (19/9). Ruko tersebut berlokasi di Jalan Jembatan Besi 2 RT 03 RW 04 No 16A, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan drum besar berisi ciu dalam proses fermentasi. Selain itu, ditemukan ribuan botol ciu siap edar dengan ukuran masing-masing 600 ml.

Pelaku Ditangkap

Pemilik pabrik ciu ilegal, Johan alias KL (53), diamankan polisi sehari setelah penggerebekan. KL merupakan pemodal yang juga distributor ciu tersebut.

"Berperan sebagai pemodal merangkap pembuat miras ilegal ini dan juga bertindak sebagai distributor merangkap pemodal. Dan satu SS sebagai pengendali penyewa ruko dan distributor yang sampai saat ini masih buron," ujar Syahduddi

Pelaku dijerat Pasal 204 (1) KUHP dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku dikenai UU Ciptaker Pasal 106 (1) juncto Pasal 24 (1) dalam Pasal 46 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas Perubahan dari UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 142 (1) juncto Pasal 91 (1) dalam Pasal 64 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas Perubahan dari UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Lihat juga Video 'Polisi Musnahkan Ribuan Minuman Beralkohol, Pabrikan hingga Tradisional':

Type-light.3f210b01
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages