Pemprov DKI Ungkap 1 Juta Mobil-101 Ribu Motor di Jakarta Telah Uji Emisi
Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta melaporkan lebih dari 1 juta mobil di Jakarta telah menjalani uji emisi. Namun, jumlah motor yang telah diuji emisi lebih sedikit, yakni hanya 101 ribu.
"Sampai hari ini tercatat ada lebih dari satu juta kendaraan roda empat yang telah melakukan uji emisi, sementara untuk kendaraan roda dua ada di angka 101.660," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).
Lebih lanjut, Ani memerinci total sebanyak 333 bengkel di Jakarta melayani uji emisi untuk mobil serta 107 bengkel untuk motor. Selain itu, Pemprov DKI juga bekerja sama dengan PT Astra Internasional Tbk untuk menyediakan uji emisi gratis di 45 bengkel milik Astra. Program ini diselenggarakan mulai September 2023 hingga Desember 2024 mendatang.
"Ini kesempatan baik dan diharapkan masyarakat dapat menggunakan kesempatan baik ini upaya bersama kita untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta," ucapnya.
Kepala Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Fitri, menjelaskan faktor masih rendahnya motor di Ibu Kota yang diuji emisi. Salah satunya karena keterbatasan bengkel yang melayani uji emisi untuk kendaraan roda dua.
"Jadi betul, roda dua jumlahnya lebih banyak yang bermobilisasi di Jakarta tapi ketersediaan bengkel uji emisi untuk roda dua masih terbatas," ujar Fitri.
Sejauh ini, DLH DKI Jakarta tengah berupaya untuk terus menambah jumlah bengkel yang melayani uji emisi motor. Sementara ini, masyarakat bisa menjalani uji emisi di lokasi yang tersedia di Suku Dinas Lingkungan Hidup di wilayah administrasi Jakarta.
"Ini yang sedang kami kejar supaya bengkel-bengkel untuk uji emisi kendaraan roda dua makin bertumbuh. Jadi masih terbatas tapi kami DLH, kemudian suku dinas lingkungan hidup di wilayah kota itu masih menyediakan uji emisi gratis untuk kendaraan roda dua dan roda empat," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menggelar razia tilang uji emisi secara serentak di sejumlah titik dimulai pada 1 September 2023. Polisi menegaskan penilangan dilakukan pada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, bukan ke pengendara yang belum melakukan uji emisi.
Lihat juga Video 'Mobil Dinas Polisi Uji Emisi, Kadis LH: Hukum Tak Cuma Berlaku bagi Masyarakat':
(taa/fas)
Komentar
Posting Komentar