Polda Jatim Ambil Alih Kasus Kebakaran Lahan di Bromo
Surabaya, Beritasatu.com - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Dirreskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan, pengambilalihan kasus tersebut sudah dilakukan pada Jumat (22/9/2023) lalu.
Ia menyebut ada beberapa alasan sehingga pihaknya mengambil alih kasus karhutla tersebut. Salah satunya terkait dampak kebakaran yang mencapai 989 hektare serta besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.
*Alasannya kami memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar, supaya penangananya juga lebih ada perbaikan ke depan makanya kita tarik di sini," ujar Farman, Rabu (27/9/2023).
Lebih lanjut Farman mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim. Sedangkan untuk pendalaman kasusnya, Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo.
"Gelar perkara di Polda Jatim sekalian kita memperdalam, memberikan asistensi dan kita putuskan untuk ditarik kasusnya ke sini," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, kebakaran lahan di kawasan Gunung Bromo tersebut bermula saat rombongan orang melakukan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare, lalu percikan apinya mengenai rumput kering hingga meluas dan membesar.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya. Sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi termasuk pengantin dan kru prewedding.
Komentar
Posting Komentar