Mudahkan Eksportir, Dokumen Kepabeanan Terintegrasi dengan Sistem Bea Cukai
Jakarta, Beritasatu.com - Pelaku usaha di bidang ekspor impor kini semakin mudah mengurus dokumen kepabeanan karena sudah terintegrasi dengan sistem Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pelaku usaha yang tergabung dalam anggota ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia) Jawa Timur menyambut penerapan sistem Ceisa 4.0 secara penuh (mandatory) di lingkungan kepabeanan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ALFI Jawa Timur, Sebastian Wibisono di sela acara "Coffee Morning Ready For Mandatory Sistem Ceisa 4.0" di Surabaya Rabu (27/9/2023).
CEISA 4.0 adalah sistem informasi kepabeanan dan cukai yang merupakan program khusus DJBC Kemenkeu. CEISA 4.0 terdiri dari berbagai aplikasi, untuk proses administrasi, pelayanan, pengawasan, dan hal terkait tugas dan fungsi DJBC. CEISA 4.0 memungkinkan pelaku usaha atau penyedia platform untuk terintegrasi dengan secara langsung ke sistem DJBC.
Dia mengatakan ALFI mendukung proses bisnis para pelaku usaha di sektor kepabeanan ekspor dan impor. "Diharapkan acara ini akan memberikan wawasan dan persiapan matang kepada pelaku usaha terutama berkaitan pengurusan dokumen-dokumen kepabeanan," kata dia.
Dalam kesempatan itu, PT Electronic Data Interchange Indonesia (EDII), anak usaha PT PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memaparkan solusi e-declaration yang merupakan bagian layanan Trade2Gov yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengirimkan dokumen pemberitahuan ekspor dan impor yang terintegrasi dengan sistem CEISA 4.0. Yan Budi Santoso
Direktur PT Electronic Data Interchange Indonesia Yan Budi Santoso mengatakan aplikasi Trade2Gov yang dibangun PT EDI Indonesia sudah terdaftar sebagai platform resmi di portal National Logistic Ecosystem (NLE). “Penggunaan e-declaration, memudahkan pelaku usaha membuat dan mengirim dokumen kepabeanan ke CEISA 4.0 sampai pembuatan berbagai laporan terkait dengan kepabeanan untuk kebutuhan internal,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen (PDAD) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Perak Bambang Eko menyampaikan sebagai regulator dan fasilitator, terbentuknya ekosistem baik platform dan end user (pelaku usaha) akan mempermudah menjalankan sistem CEISA 4.0.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar