Rugikan Negara Rp 10,04 Miliar, Barang Kena Cukai Ilegal di Jatim Dimusnahkan By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rugikan Negara Rp 10,04 Miliar, Barang Kena Cukai Ilegal di Jatim Dimusnahkan By BeritaSatu

Share This

 

Rugikan Negara Rp 10,04 Miliar, Barang Kena Cukai Ilegal di Jatim Dimusnahkan

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 13, 2023
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2022 sampai dengan 2023 di Kantor Wilayah
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2022 sampai dengan 2023 di Kantor Wilayah

Sidoarjo, Beritasatu.com- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur (Jatim) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 10,04 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan terhadap berbagai jenis BKC ilegal yang telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN), berupa hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). BKC ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak 2022 dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 15,8 juta batang HT, 10.500 gram TIS, dan 1.595,57 liter MMEA.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan ini berasal dari empat unit vertikal bea cukai, yaitu Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Sidoarjo.

"Perinciannya, 2,37 juta batang HT oleh Kanwil Jawa Timur II, 10,15 juta batang HT dan 44,25 liter MMEA oleh Bea Cukai Kediri, 2,5 juta batang HT, 10.500 gram TIS, dan 852,60 liter MMEA oleh Bea Cukai Jember, serta 785.000 batang HT dan 698,72 liter MMEA oleh Bea Cukai Sidoarjo," ucap Nirwala dalam acara Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2022 sampai dengan 2023 di Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Timur I, Sidoarjo dikutip Investor Daily, Rabu (13/9/2023).

Nirwala mengatakan BMMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan terhadap beragam modus upaya peredaran BKC ilegal, seperti penjualan di toko kelontong, penindakan di gudang penyimpanan, pengiriman antarwilayah menggunakan kendaraan pribadi/umum, serta penjualan secara online dan pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

“Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan merupakan BKC polos (tanpa ditempel pita cukai), tetapi perlu dipahami bahwa ada empat ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda,” tutur Nirwala.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajiban. "Tentunya hasil penindakan merupakan hasil operasi gempur, penindakan di barang kiriman baik online maupun penerimaan jasa titipan," kata Nirwala.

Selain perannya dalam mengendalikan konsumsi BKC yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, cukai juga berperan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau akan dialokasikan kepada pemerintah daerah asal dalam bentuk DBH CHT. Dana ini dapat dimanfaatkan masing masing 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages