Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tuding Putusan Majelis Tak Berdasarkan Fakta - Beritasatu

 

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tuding Putusan Majelis Tak Berdasarkan Fakta

Kamis, 7 September 2023 | 15:20 WIB
Penulis: Anisa Fauziah | Editor: DIN
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas (dua kiri), dipeluk keluarganya usai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terbukti bersalah atas penganiayaan berat terhadap korban anak DO, Atas vonis bersalah itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas (dua kiri), dipeluk keluarganya usai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terbukti bersalah atas penganiayaan berat terhadap korban anak DO, Atas vonis bersalah itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, kecewa atas putusan majelis hakim yang memvonis kliennya 5 tahun penjara. Dia kecewa karena vonis majelis hakim dinilai tidak berdasarkan fakta. Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.

“Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta-fakta hukum. Banyak fakta-fakta hukum dalam persidangan itu yang tidak diambil alih oleh majelis hakim. Hanya fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh JPU,” ujar Kuasa Hukum Shane Lukas Happy Sihombing, seusai sidang vonis terdakwa Shane Lukas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Happy menilai fakta menghalau perbuatan Mario Dandy terhadap korban David Ozora semestinya menjadi hal yang dapat meringankan vonis hukuman terhadap kliennya.

BACA JUGA
Advertisement

“Adalah sangat tidak adil. Tuntutan lima tahun, putusan lima tahun sedangkan tadi, fakta yang meringankan itu kalau tadi si Shane tidak menghalau bisa terjadi hal yang lebih buruk”, jelasnya.

Lantaran belum menerima keputusan vonis majelis hakim, tim terdakwa Shane Lukas akan mengajukan banding atas dakwaan yang menurutnya tidak terbukti.

“Jadi, oleh karena itu, kami sangat kecewa hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang sebenarnya di persidangan. Oleh karena itu, kami punya hak dan kami sudah menyatakan banding, langsung banding”, pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

MEGAPOLITAN
Sidang Vonis Shane Lukas, Pendukung Kompak Kenakan Kaus Putih

Sidang Vonis Shane Lukas, Pendukung Kompak Kenakan Kaus Putih

MEGAPOLITAN
Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Hadapi Vonis di PN Jaksel

Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Hadapi Vonis di PN Jaksel

MEGAPOLITAN
Nasib Mario Dandy dan Shane Lukas Ditentukan Hari Ini

Nasib Mario Dandy dan Shane Lukas Ditentukan Hari Ini

MEGAPOLITAN
Hari Ini Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Mario Dandy dan Shane Lukas

Hari Ini Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Mario Dandy dan Shane Lukas

NASIONAL
Shane Lukas: Ayah, Maafkan Saya Telah Mempermalukan Ayah

Shane Lukas: Ayah, Maafkan Saya Telah Mempermalukan Ayah

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Kasus Guru di Samosir Botaki Bagian Tengah Kepala Siswa Berakhir Damai

Kasus Guru di Samosir Botaki Bagian Tengah Kepala Siswa Berakhir Damai

NUSANTARA 19 menit yang lalu
Pasutri di Bali Cekcok: Istri Ditembak Berkali-kali, Suami Gantung Diri

Pasutri di Bali Cekcok: Istri Ditembak Berkali-kali, Suami Gantung Diri

NUSANTARA 34 menit yang lalu
PKB: Yenny Wahid Hanya Pendukung, Bukan Kontestan

PKB: Yenny Wahid Hanya Pendukung, Bukan Kontestan

BERSATU KAWAL PEMILU 42 menit yang lalu
Ibu dan Anak Tewas Membusuk di Depok, Satpam: 1 Bulan Tidak Keluar Rumah

Ibu dan Anak Tewas Membusuk di Depok, Satpam: 1 Bulan Tidak Keluar Rumah

MEGAPOLITAN 48 menit yang lalu
Kapolri dan Panglima TNI Minta Maaf Soal Rekayasa Lalin KTT ASEAN

Kapolri dan Panglima TNI Minta Maaf Soal Rekayasa Lalin KTT ASEAN

MEGAPOLITAN 49 menit yang lalu
Terbongkar, Pendiri Agensi Boyband Terbesar di Jepang Lecehkan Calon Bintang

Terbongkar, Pendiri Agensi Boyband Terbesar di Jepang Lecehkan Calon Bintang

INTERNASIONAL 1 jam yang lalu
Ammar Zoni Akui Lebih Tenang Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Ammar Zoni Akui Lebih Tenang Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
CelebrASEAN 2023 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif ASEAN

CelebrASEAN 2023 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif ASEAN

EKONOMI 1 jam yang lalu
Bank Mandiri Sabet Lima Penghargaan Alpha Southeast Asia Awards 2023

Bank Mandiri Sabet Lima Penghargaan Alpha Southeast Asia Awards 2023

NASIONAL 2 jam yang lalu
Perhatikan Hal Ini Sebelum Instal iOS 17 di iPhone

Perhatikan Hal Ini Sebelum Instal iOS 17 di iPhone

OTOTEKNO 2 jam yang lalu
ARTIKEL TERPOPULER

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya