Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tuding Putusan Majelis Tak Berdasarkan Fakta
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, kecewa atas putusan majelis hakim yang memvonis kliennya 5 tahun penjara. Dia kecewa karena vonis majelis hakim dinilai tidak berdasarkan fakta. Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.
“Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta-fakta hukum. Banyak fakta-fakta hukum dalam persidangan itu yang tidak diambil alih oleh majelis hakim. Hanya fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh JPU,” ujar Kuasa Hukum Shane Lukas Happy Sihombing, seusai sidang vonis terdakwa Shane Lukas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Happy menilai fakta menghalau perbuatan Mario Dandy terhadap korban David Ozora semestinya menjadi hal yang dapat meringankan vonis hukuman terhadap kliennya.
“Adalah sangat tidak adil. Tuntutan lima tahun, putusan lima tahun sedangkan tadi, fakta yang meringankan itu kalau tadi si Shane tidak menghalau bisa terjadi hal yang lebih buruk”, jelasnya.
Lantaran belum menerima keputusan vonis majelis hakim, tim terdakwa Shane Lukas akan mengajukan banding atas dakwaan yang menurutnya tidak terbukti.
“Jadi, oleh karena itu, kami sangat kecewa hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang sebenarnya di persidangan. Oleh karena itu, kami punya hak dan kami sudah menyatakan banding, langsung banding”, pungkasnya.
BERITA TERKAIT

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang Vonis Shane Lukas, Pendukung Kompak Kenakan Kaus Putih

Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Hadapi Vonis di PN Jaksel

Nasib Mario Dandy dan Shane Lukas Ditentukan Hari Ini

Hari Ini Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Mario Dandy dan Shane Lukas

Shane Lukas: Ayah, Maafkan Saya Telah Mempermalukan Ayah
BERITA TERKINI

Kasus Guru di Samosir Botaki Bagian Tengah Kepala Siswa Berakhir Damai

Pasutri di Bali Cekcok: Istri Ditembak Berkali-kali, Suami Gantung Diri

PKB: Yenny Wahid Hanya Pendukung, Bukan Kontestan

Ibu dan Anak Tewas Membusuk di Depok, Satpam: 1 Bulan Tidak Keluar Rumah

Kapolri dan Panglima TNI Minta Maaf Soal Rekayasa Lalin KTT ASEAN

Terbongkar, Pendiri Agensi Boyband Terbesar di Jepang Lecehkan Calon Bintang

Ammar Zoni Akui Lebih Tenang Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

CelebrASEAN 2023 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif ASEAN

Bank Mandiri Sabet Lima Penghargaan Alpha Southeast Asia Awards 2023

Tidak ada komentar:
Posting Komentar