Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tuding Putusan Majelis Tak Berdasarkan Fakta - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tuding Putusan Majelis Tak Berdasarkan Fakta - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tuding Putusan Majelis Tak Berdasarkan Fakta

Kamis, 7 September 2023 | 15:20 WIB
Penulis: Anisa Fauziah | Editor: DIN
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas (dua kiri), dipeluk keluarganya usai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terbukti bersalah atas penganiayaan berat terhadap korban anak DO, Atas vonis bersalah itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, kecewa atas putusan majelis hakim yang memvonis kliennya 5 tahun penjara. Dia kecewa karena vonis majelis hakim dinilai tidak berdasarkan fakta. Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.

“Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta-fakta hukum. Banyak fakta-fakta hukum dalam persidangan itu yang tidak diambil alih oleh majelis hakim. Hanya fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh JPU,” ujar Kuasa Hukum Shane Lukas Happy Sihombing, seusai sidang vonis terdakwa Shane Lukas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Happy menilai fakta menghalau perbuatan Mario Dandy terhadap korban David Ozora semestinya menjadi hal yang dapat meringankan vonis hukuman terhadap kliennya.

BACA JUGA
Advertisement

“Adalah sangat tidak adil. Tuntutan lima tahun, putusan lima tahun sedangkan tadi, fakta yang meringankan itu kalau tadi si Shane tidak menghalau bisa terjadi hal yang lebih buruk”, jelasnya.

Lantaran belum menerima keputusan vonis majelis hakim, tim terdakwa Shane Lukas akan mengajukan banding atas dakwaan yang menurutnya tidak terbukti.

“Jadi, oleh karena itu, kami sangat kecewa hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang sebenarnya di persidangan. Oleh karena itu, kami punya hak dan kami sudah menyatakan banding, langsung banding”, pungkasnya.

BERITA TERKAIT

1694075627-3000x2051

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

MEGAPOLITAN
1694075627-3000x2051

Sidang Vonis Shane Lukas, Pendukung Kompak Kenakan Kaus Putih

MEGAPOLITAN
1690430829-1600x1201

Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Hadapi Vonis di PN Jaksel

MEGAPOLITAN
1692685090-3000x2000

Nasib Mario Dandy dan Shane Lukas Ditentukan Hari Ini

MEGAPOLITAN
1692685034-3000x2274

Hari Ini Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Mario Dandy dan Shane Lukas

NASIONAL
1687837783-1072x657

Shane Lukas: Ayah, Maafkan Saya Telah Mempermalukan Ayah

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

1694088004-1920x1080

Kasus Guru di Samosir Botaki Bagian Tengah Kepala Siswa Berakhir Damai

NUSANTARA 19 menit yang lalu
1694086838-1172x644

Pasutri di Bali Cekcok: Istri Ditembak Berkali-kali, Suami Gantung Diri

NUSANTARA 34 menit yang lalu
1694008315-1368x912

PKB: Yenny Wahid Hanya Pendukung, Bukan Kontestan

BERSATU KAWAL PEMILU 42 menit yang lalu
1694083696-1179x720

Ibu dan Anak Tewas Membusuk di Depok, Satpam: 1 Bulan Tidak Keluar Rumah

MEGAPOLITAN 48 menit yang lalu
1689426267-3786x2117

Kapolri dan Panglima TNI Minta Maaf Soal Rekayasa Lalin KTT ASEAN

MEGAPOLITAN 49 menit yang lalu
1694084199-1050x630

Terbongkar, Pendiri Agensi Boyband Terbesar di Jepang Lecehkan Calon Bintang

INTERNASIONAL 1 jam yang lalu
1678501330-1200x882

Ammar Zoni Akui Lebih Tenang Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1694083828-1200x800

CelebrASEAN 2023 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif ASEAN

EKONOMI 1 jam yang lalu
1694083515-1280x923

Bank Mandiri Sabet Lima Penghargaan Alpha Southeast Asia Awards 2023

NASIONAL 2 jam yang lalu
1680675408-1600x900

Perhatikan Hal Ini Sebelum Instal iOS 17 di iPhone

OTOTEKNO 2 jam yang lalu
ARTIKEL TERPOPULER
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages