Hakim Putuskan Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Ganti Rugi David!
Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp 25 miliar kepada Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Hakim juga memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang.
"Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Rubicon yang dimaksud ialah mobil Rubicon dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin. Hakim mengatakan Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar restitusi, yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900.
Restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy itu di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp 120 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan itu.
Hakim membuat perhitungan sendiri. Restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat. Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.
"Digantinya restitusi dengan penjara atau kurungan justru akan menghilangkan dan menutup hak anak korban David," sambung hakim.
Komentar
Posting Komentar