Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan Shane Lukas

    Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tuding Putusan Majelis Tak Berdasarkan Fakta - Beritasatu

    7 min read

     

    Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tuding Putusan Majelis Tak Berdasarkan Fakta

    Kamis, 7 September 2023 | 15:20 WIB
    Penulis: Anisa Fauziah | Editor: DIN
    Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas (dua kiri), dipeluk keluarganya usai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terbukti bersalah atas penganiayaan berat terhadap korban anak DO, Atas vonis bersalah itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.
    Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas (dua kiri), dipeluk keluarganya usai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terbukti bersalah atas penganiayaan berat terhadap korban anak DO, Atas vonis bersalah itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)

    Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, kecewa atas putusan majelis hakim yang memvonis kliennya 5 tahun penjara. Dia kecewa karena vonis majelis hakim dinilai tidak berdasarkan fakta. Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.

    “Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta-fakta hukum. Banyak fakta-fakta hukum dalam persidangan itu yang tidak diambil alih oleh majelis hakim. Hanya fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh JPU,” ujar Kuasa Hukum Shane Lukas Happy Sihombing, seusai sidang vonis terdakwa Shane Lukas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

    Happy menilai fakta menghalau perbuatan Mario Dandy terhadap korban David Ozora semestinya menjadi hal yang dapat meringankan vonis hukuman terhadap kliennya.

    BACA JUGA
    Advertisement

    “Adalah sangat tidak adil. Tuntutan lima tahun, putusan lima tahun sedangkan tadi, fakta yang meringankan itu kalau tadi si Shane tidak menghalau bisa terjadi hal yang lebih buruk”, jelasnya.

    Lantaran belum menerima keputusan vonis majelis hakim, tim terdakwa Shane Lukas akan mengajukan banding atas dakwaan yang menurutnya tidak terbukti.

    “Jadi, oleh karena itu, kami sangat kecewa hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang sebenarnya di persidangan. Oleh karena itu, kami punya hak dan kami sudah menyatakan banding, langsung banding”, pungkasnya.

    BERITA TERKAIT

    Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

    Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

    MEGAPOLITAN
    Sidang Vonis Shane Lukas, Pendukung Kompak Kenakan Kaus Putih

    Sidang Vonis Shane Lukas, Pendukung Kompak Kenakan Kaus Putih

    MEGAPOLITAN
    Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Hadapi Vonis di PN Jaksel

    Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Hadapi Vonis di PN Jaksel

    MEGAPOLITAN
    Nasib Mario Dandy dan Shane Lukas Ditentukan Hari Ini

    Nasib Mario Dandy dan Shane Lukas Ditentukan Hari Ini

    MEGAPOLITAN
    Hari Ini Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Mario Dandy dan Shane Lukas

    Hari Ini Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Mario Dandy dan Shane Lukas

    NASIONAL
    Shane Lukas: Ayah, Maafkan Saya Telah Mempermalukan Ayah

    Shane Lukas: Ayah, Maafkan Saya Telah Mempermalukan Ayah

    MEGAPOLITAN

    BERITA TERKINI

    Kasus Guru di Samosir Botaki Bagian Tengah Kepala Siswa Berakhir Damai

    Kasus Guru di Samosir Botaki Bagian Tengah Kepala Siswa Berakhir Damai

    NUSANTARA 19 menit yang lalu
    Pasutri di Bali Cekcok: Istri Ditembak Berkali-kali, Suami Gantung Diri

    Pasutri di Bali Cekcok: Istri Ditembak Berkali-kali, Suami Gantung Diri

    NUSANTARA 34 menit yang lalu
    PKB: Yenny Wahid Hanya Pendukung, Bukan Kontestan

    PKB: Yenny Wahid Hanya Pendukung, Bukan Kontestan

    BERSATU KAWAL PEMILU 42 menit yang lalu
    Ibu dan Anak Tewas Membusuk di Depok, Satpam: 1 Bulan Tidak Keluar Rumah

    Ibu dan Anak Tewas Membusuk di Depok, Satpam: 1 Bulan Tidak Keluar Rumah

    MEGAPOLITAN 48 menit yang lalu
    Kapolri dan Panglima TNI Minta Maaf Soal Rekayasa Lalin KTT ASEAN

    Kapolri dan Panglima TNI Minta Maaf Soal Rekayasa Lalin KTT ASEAN

    MEGAPOLITAN 49 menit yang lalu
    Terbongkar, Pendiri Agensi Boyband Terbesar di Jepang Lecehkan Calon Bintang

    Terbongkar, Pendiri Agensi Boyband Terbesar di Jepang Lecehkan Calon Bintang

    INTERNASIONAL 1 jam yang lalu
    Ammar Zoni Akui Lebih Tenang Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

    Ammar Zoni Akui Lebih Tenang Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

    LIFESTYLE 1 jam yang lalu
    CelebrASEAN 2023 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif ASEAN

    CelebrASEAN 2023 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif ASEAN

    EKONOMI 1 jam yang lalu
    Bank Mandiri Sabet Lima Penghargaan Alpha Southeast Asia Awards 2023

    Bank Mandiri Sabet Lima Penghargaan Alpha Southeast Asia Awards 2023

    NASIONAL 2 jam yang lalu
    Perhatikan Hal Ini Sebelum Instal iOS 17 di iPhone

    Perhatikan Hal Ini Sebelum Instal iOS 17 di iPhone

    OTOTEKNO 2 jam yang lalu
    ARTIKEL TERPOPULER
    Komentar
    Additional JS