SKCK untuk CPNS 2023 Dibuat di Polsek atau Polres? Ini Penjelasan dan Cara Membuatnya
Jakarta, Beritasatu.com – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka pada 17 September 2023. Salah satu berkas yang wajib dilengkapi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Cara membuat SKCK untuk daftar CPNS 2023 bisa dilakukan di kantor polisi terdekat.
SKCK merupakan surat yang isinya menerangkan apakah seseorang tertentu pernah atau tidak pernah terlibat kegiatan kejahatan. Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang.
Selain untuk mendaftar CPNS 2023, SKCK juga berguna untuk urusan melamar pekerjaan, mencalonkan diri menjadi pejabat daerah dan pindah alamat. Pembuatan SKCK biasanya memakan waktu hingga 90 menit. Masyarakat bisa membuat SKCK di kantor polisi dari tingkat polsek hingga Mabes Polri.
Pada pendaftaran CPNS 2023, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, diperlukan SKCK yang diterbitkan oleh polres atau polda.
Berikut adalah persyaratan untuk membuat SKCK CPNS 2023 tingkat polres dan polda:
Polres:
- Fotokopi KTP dan KTP asli fotokopi.
- Akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, pasfoto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
Polda:
- Fotokopi KTP dan KTP asli fotokopi.
- Fotokopi paspor.
- Akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
Tata Cara Pembuatan SKCK CPNS 2023
Dalam membuat SKCK untuk CPNS 2023 masyarakat bisa menggunakan dua cara, yaitu online dan offline. Pembuatan SKCK secara online dilakukan dengan mengisi formulir di aplikasi Polri Super App, sedangkan secara offline dilakukan di polres atau polda.
Cara Membuat SKCK Secara Online:
- Pertama, mengunduh aplikasi Polri Super App di Playstore atau App Store.
- Kemudian buka aplikasi dan membuat akun dilanjutkan dengan verifikasi data identitas. Pada tahap ini mengharuskan kita mengisi identitas diri, foto KTP, foto wajah, dan foto selfie dengan KTP.
- Jika sudah tunggu akun terverifikasi, dengan waktu paling lama 1x24 jam.
- Setelah itu klik menu utama, lalu pilih menu SKCK di halaman utama tersebut.
- Kemudian, klik ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK secara online.
- Pilih kantor polisi ( polres atau polda untuk CPNS 2023) untuk membuat SKCK. Lalu klik mulai.
- Setelah itu, masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
- Selesai mengisi, pilih metode pembayaran secara online melalui virtual account, pilih ‘Bayar’.
- Setelah bayar, bukti pembayaran akan dikirimkan ke email, lalu unduh bukti pembayaran.
- Kemudian datang ke kantor polisi untuk menyerahkan bukti pembayaran dan jangan lupa menunjukkan bukti pendaftaran.
- Pemohon diharuskan membuat dokumen sidik jari, kemudian tinggal tunggu hingga SKCK tercetak.
Cara Membuat SKCK Secara Offline:
- Datang ke polres atau polda yang terdekat (harus sama dengan domisili KTP), pembuatan biasanya dimulai pada pukul 08.00-16.00 waktu setempat.
- Kemudian akan diarahkan untuk memeriksa persyaratan, bila persyaratan kurang masih bisa melanjutkan proses pembuatan, dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu.
- Selanjutnya akan diarahkan ke loket pembayaran dengan biaya sebesar Rp 30.000.
- Lalu kita akan diberikan formulir pendaftaran untuk pembuatan SKCK CPNS 2023 dan pembuatan dokumen sidik jari. Waktu pengisian formulir kurang lebih 20-30 menit.
- Jika sudah selesai mengisi, formulir diserahkan kembali kepada petugas di loket untuk diperiksa pengisiannya.
- Bila sudah lengkap, kita akan diarahkan melakukan pembuatan dokumen sidik jari dengan cap kelima cari (jempol, telunjuk, tengah, manis, dan kelingking) kanan dan kiri dan juga cap 4 jari kanan-kiri.
- Setelah itu kita menunggu SKCK dicetak.
- SKCK yang diterima kemudian diperiksa kembali isinya bila ada kesalahan penulisan bisa langsung diubah tanpa mengulang proses pendaftaran.
Hal Lain yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat SKCK:
- Perlu diperhatikan kembali beberapa wilayah polda/polres memiliki antrian online. Jadi sebelum datang ke kantor polisi kita diharuskan mendaftar antrean di laman polres/polda masing-masing untuk mendapatkan nomor urut antrean dan waktu datang yang sudah ditentukan.
- Usahakan bawa fotokopi lebih dari yang dicantumkan karena tak jarang mengharuskan menyerahkan fotokopi lebih dari satu khususnya pada fotokopi KTP.
Demikian berbagai cara dan syarat pembuatan SKCK secara online maupun offline untuk persyaratan daftar CPNS 2023.
Komentar
Posting Komentar