7 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Memperingati Sumpah Pemuda di Makassar By BeritaSatu

7 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Memperingati Sumpah Pemuda di Makassar

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Ilustrasi unjuk rasa.
Ilustrasi unjuk rasa.

Makassar, Beritasatu.com - Sebanyak tujuh mahasiswa diamankan oleh petugas kepolisian saat mereka menggelar aksi peringatan Hari Sumpah Pemuda. Mereka dianggap melampaui batas waktu penyampaian aspirasi dan telah mengganggu ketertiban serta arus lalu lintas di bawah jembatan layang di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ada tujuh orang yang diamankan dan dibawa oleh tim ke Polrestabes Makassar. Selanjutnya, mereka akan menjalani tes urine untuk memastikan apakah terpengaruh (narkoba) atau tidak," ujar Kepala Bidang Operasi Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darminto setelah membubarkan aksi tersebut pada hari Sabtu (28/10/2023).

Ia menegaskan pembubaran aksi unjuk rasa peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut disebabkan oleh pelanggaran batas waktu yang terdapat dalam surat izin penyampaian aspirasi kepada pihak kepolisian. Aksi tersebut melebihi batas waktu yang telah ditentukan, dimulai sejak pukul 15.30 Wita hingga pukul 18.00 Wita.

Meskipun demikian, pihak berwenang tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi, sebab hal tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28.

Namun, dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, salah satu poinnya menyatakan bahwa aksi demonstrasi hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu di tempat terbuka antara pukul 06.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat, dan di tempat tertutup antara pukul 06.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Darminto menjelaskan aksi mahasiswa tersebut awalnya berlangsung secara damai, tetapi kemudian mereka mulai membakar ban bekas di tengah jalan di bawah jembatan layang pertemuan Jalan Andi Pangeran Pettarani-Urip Sumoharjo.

Aksi tersebut dianggap telah berlebihan ketika mereka mencoba menghentikan mobil yang melintas untuk dijadikan panggung orasi. Oleh karena itu, tindakan persuasif pun dilakukan.

Ketika terjadi ketegangan dan dorongan antara peserta aksi dan polisi, aparat kepolisian akhirnya terpaksa menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan peserta aksi dan mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai provokator.

"Mereka telah membakar ban dan menghalangi jalan dengan berada di tengah jalan, serta mencoba menghentikan mobil untuk dijadikan tempat orasi. Kami bertindak secara persuasif untuk membubarkan mereka karena sudah melewati pukul 18.00 sore," katanya di pos polisi setempat yang dekat dengan lokasi aksi.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa dari Aliansi SPIE Wira Bakti Makassar menggelar unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2023, di bawah jembatan layang dengan beberapa tuntutan perbaikan dalam sejumlah masalah nasional yang harus segera diatasi oleh pemerintah.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya