Berkas Kasus Kebakaran Gunung Bromo Dilimpahkan ke Kejaksaan By BeritaSatu

 

Berkas Kasus Kebakaran Gunung Bromo Dilimpahkan ke Kejaksaan

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 6, 2023
Kebakaran Bromo akibat flare prewedding masih terjadi sejak Rabu 6 September 2023 hingga Minggu 10 September 2023
Kebakaran Bromo akibat flare prewedding masih terjadi sejak Rabu 6 September 2023 hingga Minggu 10 September 2023

Surabaya, Beritasatu.com - Polda Jatim melimpahkan berkas perkara kasus kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (4/10/2023).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, pihaknya telah melengkapi berkas perkara kasus kebakaran Bukit Teletubbies yang dipicu oleh flare prewedding itu. Untuk itu, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses selanjutnya.

"Pengiriman berkas hari ini hari Rabu untuk tersangka Andre," kata Kombes Pol Farman.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Lumajang. Andrie adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer yang disewa calon pengantin asal Surabaya untuk melakukan prewedding di Bromo.

Sementara itu, Farman juga memberi sinyal adanya kemungkinan tersangka baru. Ia menyebut, kemungkinan ini masih diproses penyidik dengan melengkapi sejumlah bukti dan keterangan tambahan.

"Masih proses tunggu saja," imbuhnya.

Farman mengatakan, saat ini polisi masih terus mendalami kasus kebakaran Gunung Bromo. Pemeriksaan sejumlah saksi pun dilakukan untuk mencari informasi tambahan.

"Kami memeriksa sejumlah saksi untuk mencari data tambahan. Mulai dari pihak TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin dan fotografer," bebernya.

"Kita lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban," imbuh Farman.

Sebelumnya, kasus kebakaran Gunung Bromo ini bermula saat satu rombongan melakukan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare, lalu percikan apinya mengenai rumput kering.

Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan lima orang lainnya masih berstatus saksi. Kelima orang itu, yakni pasangan pengantin Hendra Purnama (39) dan Pratiwi Mandala Putri (26), MGG (38), ET (27) selaku kru prewedding, dan ARVD (34) selaku juru rias.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya