Sunday
17Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured Pilihan

Bocah 5 Tahun Disetrika Tante Gara-gara Kulit Rambutan By BeritaSatu

2 min read

 

Bocah 5 Tahun Disetrika Tante Gara-gara Kulit Rambutan

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 4, 2023
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SIK menjenguk korban yang dianiaya tantenya sendiri.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SIK menjenguk korban yang dianiaya tantenya sendiri.

Simalungun, Beritasatu.com - Seorang wanita berinisial SM tega menyetrika keponakan yang masih berusia lima tahun di Kecamatan Seribudolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (7/10/2023). Akibat kejadian tersebut, bocah lelaki malang itu mengalami luka lukar.

Prabowo Beberkan Asal Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Datanya Sempat Diragukan - Kompas Baca juga Prabowo Beberkan Asal Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Datanya Sempat Diragukan - Kompas

Petugas kepolisian yang menerima informasi adanya kejadian tante setrika keponalan, langsung mendatangi ke lokasi.

"Kita membawa korban ke Rumah Sakit Tentara di Pematangsiantar untuk mendaptakan tindakan medis," ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung kepada Beritasatu.com.

Kopassus Jadi Komandan Upacara HUT RI di Istana 2 Tahun Berturut-turut - CNN Indonesia Baca juga Kopassus Jadi Komandan Upacara HUT RI di Istana 2 Tahun Berturut-turut - CNN Indonesia

Ronald menerangkan, aksi tante setrika keponakan terjadi pada hari Rabu 4 Oktober 2023, yang pemicunya gara-gara sampah kulit buah rambutan.

"Korban memakan buah rambutan dan sampahnya berserakan di dalam rumah. Karena itu, SM kesal dan memukul menggunakan sapu lidi," terangnya.

Belum puas memukuli, SM yang tengah menyetrika pakaian mengambil setrika listrik lalu menggosokan ke bagian dada dan punggung kemanakan nya. "Kondisi korban sedang menjalani perawatan intensif. Pelaku sudah diamankan di Polres Simalungun," sebut Ronald.

Guna menanggung perbuatan, pelaku dijerat Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Komentar
Additional JS