Capres-cawapres Harus Sudah Bayar Pajak 5 Tahun Terakhir
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fvisual%2F2023%2F10%2F10%2Filustrasi-capres-2024-4_169.jpeg%3Fw%3D400%26q%3D90)
Calon presiden dan wakil presiden yang menjadi kontestan di Pilpres 2024 harus taat membayar pajak dalam lima tahun terakhir sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 dan akan berlaku di Pilpres 2024.
"Memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi," bunyi Pasal 169 huruf m UU Pemilu.
Para capres dan cawapres pun tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Kemudian, capres-cawapres juga tidak boleh memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
"Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara," bunyi Pasal 169 huruf h UU Pemilu.
Dalam UU Pemilu juga disebutkan bahwa capres-cawapres harus mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
Lalu, capres-cawapres pun berusia paling rendah 40 tahun. Di bawah itu, tidak bisa mendaftar ke KPU.
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Terbaru, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres tersebut.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar