Digugat Syahrul Yasin Limpo, KPK Harapkan Bukan Modus Hindari Penyidikan By BeritaSatu

 

Digugat Syahrul Yasin Limpo, KPK Harapkan Bukan Modus Hindari Penyidikan

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 25, 2023
Ali Fikri.
Ali Fikri.

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL. KPK berharap gugatan praperadilan ini tidak digunakan sebagai upaya untuk menghindari proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK.

SYL menggugat KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kami berharap (gugatan) praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Ali Fikri menyampaikan, gugatan praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karenanya, KPK siap menghadapi gugatan tersebut.

"Silakan ajukan, kami siap hadapi," tegasnya.

Menteri Pertanian
Menteri Pertanian

Ali Fikri juga menegaskan, KPK telah mengumpulkan cukup bukti awal untuk memulai penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, termasuk penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka. Dia juga menekankan bahwa praperadilan hanya akan menguji aspek prosedural dalam penanganan perkara ini.

"Jadi bukan substansi dari perkara. Karena itu, kami juga sangat yakin bahwa prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus yang diduga melibatkan SYL terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman resmi SYL dan kantor Kementan. KPK juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti dalam penggeledahan tersebut, termasuk uang tunai dan dokumen.

Saat ini KPK juga telah mencegah sejumlah individu, termasuk SYL, anggota keluarganya, dan beberapa pejabat di lingkungan Kementan agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus ini.

Baca Juga

Komentar