Enny Nurbaningsih, Satu-satunya Hakim MK yang Mau Syarat Kepala Daerah Maju Pilpres Minimal Gubernur - suara - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Enny Nurbaningsih, Satu-satunya Hakim MK yang Mau Syarat Kepala Daerah Maju Pilpres Minimal Gubernur - suara

Share This

 

Enny Nurbaningsih, Satu-satunya Hakim MK yang Mau Syarat Kepala Daerah Maju Pilpres Minimal Gubernur

suara.com
October 16, 2023
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang yang disiarkan secara virtual
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang yang disiarkan secara virtual

Suara.com - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda dalam sidang gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dia menginginkan hanya orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur yang bisa menjadi capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Hal itu berbeda dengan putusan a quo yang memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui pilkada yang boleh maju dalam pilpres.

“Saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon yakni berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang,” kata Enny di Ruang Sidang MK

Sebab, dia menilai permohonan mahasiswa asal Surakarta Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon tidak secara jelas menguraikan batasan penyelenggara negara yang dimaksud berpengalaman setara dengan jabatan presiden dan wakil presiden.

“Alasan berbeda saya dalam permohonan pemohon a quo dikarenakan dalil pemohon telah secara spesifik menguraikan kaitan dengan berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Enny.

“Namun, sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, maka dalam konteks ini gubernur sebagai kepala daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi,” tambah dia.

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Sekedar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages