MK Tolak Gugatan Emil Dardak Dkk soal Usia Minimal Capres-Cawapres
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah. Pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 itu, pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Pemohon yaitu Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).
Dalam kesimpulannya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para pemohon juga memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," katanya.
Para pemimpin di daerah yang masih berusia muda tersebut mengujikan persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Rabu (31/5/2023), kuasa hukum para pemohon, Munathsir Mustaman menjelaskan para pemohon telah kehilangan hak konstitusional untuk maju dalam bursa pencalonan wakil presiden yang dijamin dan dilindungi khususnya Pasal 6 ayat (1) UUD 1945. Padahal para pemohon memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara yaitu sebagai kepala daerah.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
“Pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal calon wakil presiden sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, walaupun usianya di bawah 40 tahun. Sehingga, sudah sepatutnya dipersamakan dengan usia minimal sebagaimana yang dipersyaratkan,” ucap Munathsir.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para pemohon dalam petitum memohon agar MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara”.
Komentar
Posting Komentar