Ganjar soal Putusan MK terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Sudah Diputus, Ya Sudah - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Ganjar soal Putusan MK terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Sudah Diputus, Ya Sudah - inews

Share This

 

Ganjar soal Putusan MK terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Sudah Diputus, Ya Sudah

By Avirista Midaada
inews.id
October 16, 2023
Ini respons Ganjar Pranowo soal putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
Ini respons Ganjar Pranowo soal putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.

MALANG, iNews.id - Bacapres Partai Perindo Ganjar Pranowo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Dia hanya memberikan senyuman ketika awak media menanyakan terkait putusan MK mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu tersebut.

"Sudah putus, ya sudah," kata Ganjar Pranowo usai bertemu BEM Malang Raya di RM Parikaton, Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Senin(16/10/2023).

Ganjar tak ambil pusing putusan itu bakal merugikan atau menguntungkannya. Dia hanya menjawab pertanyaan media dengan senyuman.

Di sisi lain, dia menyampaikan pesan kepada para aktivis dan mahasiswa untuk menjaga idealisme serta kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya. Dirinya pun mengapresiasi anak-anak muda yang memiliki intelektualitas tinggi.

"Kemudian banyak anak muda punya intelektualitas tinggi, aktivismenya ada, intelektual ada, dan tingkat kepedulian yang sangat tinggi, inilah yang harapan tadi mereka praktik sekaligus menjaga moral, sehingga kalau ada yang offside merekalah yang pertama prit, paling keras," terangnya.

Diketahui, gugatan diajukan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas merupakan anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Pada gugatan bernomor perkara 90/PUU-XXI/2023 MK melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota."

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages