Hakim Tolak Permohonan Lukas Enembe untuk Buka Blokir Rekening Keluarga By BeritaSatu

 

Hakim Tolak Permohonan Lukas Enembe untuk Buka Blokir Rekening Keluarga

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Lukas Enembe.
Lukas Enembe.

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus menolak permohonan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe agar rekening milik keluarnya yang diblokir dibuka kembali. Permohonan itu sempat disampaikan Lukas Enembe dalam pembelaannya.

Hakim menilai, rekening tersebut serta barang bukti lainnya seperti emas yang disita masih dibutuhkan Jaksa KPK untuk berkas perkara lain. Oleh sebab itu, hakim menolak permohonan Lukas Enembe tersebut.

"Maka terhadap permohonan terdakwa tersebut terkait membuka blokir rekening istri terdakwa, Yulce Wenda dan rekening anak terdakwa, Astract Bona T M Enembe serta pengembalian aset-aset terdakwa termasuk emas yang telah disita haruslah dinyatakan ditolak," kata majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya, Lukas Enembe menyampaikan permohonan agar dirinya dinyatakan tak bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia juga menyampaikan permohonan supaya aset-aset miliknya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bisa dikembalikan.

Permohonan ini dia ajukan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dituangkan dalam dupliknya.

"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," ungkap Lukas Enembe dalam duplik yang dibacakan oleh pengacaranya, Petrus Bala dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (27/9/2023).

Petrus turut menyampaikan permohonan kliennya agar rekening istri beserta anaknya yang diblokir bisa dibuka kembali. Hal itu agar anaknya dapat tetap melanjutkan pendidikan, dan istrinya bisa beraktivitas dengan normal kembali.

"Karena KPK telah memblokir rekening istri saya dan anak saya yang sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan perkara saya," ungkap Petrus saat membacakan duplik Enembe.

Kini, Lukas Enembe telah dihukum 8 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus korupsi. Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, uang pengganti Rp 19.690.793.900.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Lukas Enembe hukuman 10 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Baca Juga

Komentar