IPW Minta Polda Tak Bertele-tele Usut Dugaan SYL Diperas Bos KPK
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya tak bertele-tele dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rencana pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (20/10) besok juga dinilai menjadi langkah penting untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting, karena IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya, maka Penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggungjawaban pidana," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (19/10).
Sugeng menilai Polda Metro Jaya cukup serius dalam mengusut kasus dugaan pemerasan ini. Hal ini terlihat dari surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada KPK terkait permohonan supervisi pada 11 Oktober lalu.
Bahkan, Polda Metro Jaya juga telah bersurat ke Dewan Pengawas KPK untuk meminta agar ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta Polda Metro Jaya.
"IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan, sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi," ujar Sugeng.
Atas dasar ini, IPW mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya.
"Bila KPK tidak memberikan supervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya, justru akan menunjukkan pada publik bahwa KPK akan dipertanyakan sikapnya, karena hal tersebut bertentangan dengan kewenangannya," kata dia.
Surat Polda Metro Jaya Minta Dewas KPK Dorong Supervisi
Sebelumya Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Dewas Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat itu secara resmi telah dikirim pada Rabu (18/10) lalu.
Poin pertama surat itu, kata Ade, terkait pemberitahuan penanganan perkara yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Khususnya terkait dengan beberapa orang pegawai KPK yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik. Dan juga terkait dengan rencana pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya untuk kepentingan penyidikan," kata Ade kepada wartawan kemarin.
Kemudian poin kedua dalam surat tersebut berisi permintaan Polda Metro Jaya agar Dewas mau membantu mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi dalam rangka pelaksanaan supervisi.
Ini berkaitan dengan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK terkait permohonan supervisi yang dikirim beberapa waktu lalu.
"Untuk segera bisa dilaksanakan untuk segera direalisasikan dalam rangka transparansi penyelidikan yang saat ini kami lakukan," ucap Ade.
Pada Jumat (13/10) lalu, Ade Safri menerangkan permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.
Dia kala itu menerangkan permintaan supervisi itu adalah, "Bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan."
Kata Ade, salah satu bentuk supervisi adalah pihak KPK bakal terlibat dalam proses gelar perkara di kasus dugaan pemerasan itu.
"Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," katanya.
Di satu sisi, IPW menilai KPK dalam posisi terkejut dan tidak menyangka akan muncul kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi yang menyasar pada salah satu pimpinannya. Alhasil, KPK pun kebingungan untuk merespons permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya.
"Pasalnya, hingga saat ini belum ada sikap KPK atas permintaan supervisi oleh Polda Metro Jaya dan juga setelah disurati Dewas KPK terkait permintaan supervisi tersebut," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis.
Teranyar, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan pada Ketua KPK Firli Bahuri. Surat panggilan pun telah dilayangkan pada Rabu (18/10).
"Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor di Gedung Promoter," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan kemarin.
Komentar
Posting Komentar