KASN Sebut ASN Rentan Terlibat Korupsi di Pemilu
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengungkapkan ASN rentan terlibat praktik korupsi jelang tahun politik. Agus menyebut berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada sejumlah kegiatan birokrasi berpotensi menjadi sasaran korupsi.
"Yaitu, pertama praktik suap dalam pengisian jabatan ASN, baik jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/10).
"Kedua, kegiatan pengadaan barang dan jasa. Ketiga, kebijakan anggaran, baik dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dan keempat, penerbitan perizinan," imbuhnya.
Menurut Agus, para kontestan politik tidak dapat mengeksekusi langsung berbagai peluang korupsi tersebut. Mereka akan berkolusi bersama oknum ASN pemilik otoritas pengelolaan sumber daya anggaran, sumber daya manusia, dan aset, yang bersedia menggadaikan integritas.
Hingga saat ini, kata Agus, sudah banyak ASN yang telah terlibat baik sebagai pelaku utama maupun perantara.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tren kasus korupsi di Indonesia pada 2022 menunjukkan dari 1.396 tersangka korupsi, 506 orang (36%) di antaranya berstatus sebagai ASN dan mayoritas bertugas di pemerintah daerah.
Agus mengatakan politisasi ASN pada akhirnya hanya akan menghasilkan pegawai negeri sipil yang tidak beretika dan rela mengorbankan kepentingan publik demi menyenangkan majikan politik mereka.
"Dalam situasi ini kontestan politik yang berposisi sebagai petahana, baik eksekutif dan legislatif lebih berpeluang untuk melakukannya ketimbang kontestan politik non-petahana," ujarnya.
"Bangunan relasi kuasa dan pemahaman loyalitas yang sempit membuka peluang timbulnya kolusi tersebut," tambahnya.
Agus pun mengimbau kepada para ASN untuk tidak korupsi. Ia menegaskan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan tidak boleh terganggu.
"Pelayanan publik semestinya tetap berjalan efektif. Tidak ada pilihan bagi ASN dalam menyikapi situasi ini selain bekerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Loyalitas kepada bangsa dan negara harus berada di atas kepentingan atasan atau kepentingan politik elektoral," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan adanya pungutan liar yang menghantui sistem kepegawaian di Indonesia, seperti dalam pelaksanaan mutasi dan kenaikan pangkat.
Menurut dia, fenomena ini terjadi karena birokrasi dan kepemimpinannya belum bebas dari korupsi.
"Di mana hal ini sebenarnya berakar dari pemilu yang tidak berintegritas," kata Ghufron.
Di satu sisi, politisasi ASN dan korupsi bukan hanya terjadi empat area di atas. Ghufron menyebut bantuan sosial (bansos) juga menjadi area yang sangat rawan terjadinya tindak korupsi para ASN.
Dia mengatakan ada dua modus penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik, yaitu melalui pemberian label foto/jargon/simbol kampanye kontestan politik, dan manipulasi data penerima supaya diberikan kepada pendukung serta simpatisan kontestan politik tertentu.
Auditor Utama BPK Ahmad Adib Susilo mengatakan pada 2024 rencana anggaran perlindungan sosial naik menjadi hampir Rp500 triliun. Jumlah anggaran tersebut membuka peluang penyalahgunaan bantuan sosial, terutama menjelang tahun politik 2024.
"Bantuan sosial berisiko disalurkan ke orang yang berhak tapi dengan cara yang tidak tepat," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar