Pilihan

Kasus Perampokan Rumah Dinas, Mantan Wali Kota Blitar Divonis 2 Tahun By BeritaSatu

 

Kasus Perampokan Rumah Dinas, Mantan Wali Kota Blitar Divonis 2 Tahun

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 25, 2023
Sidang kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar.
Sidang kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar.

Surabaya, Beritasatu.com - Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Samanhudi Anwar berupa pidana penjara selama dua tahun,” kata ketua majelis hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Hakim meyakini perbuatan terdakwa Samanhudi telah memenuhi unsur pidana Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan primer,” ungkap Abu Achmad.

Hakim mengungkapkan, hal yang memberatkan karena terkdawa Samanhudi pernah dihukum dalam kasus yang lain. “Sementara, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan,” bebernya.

Seusai mendengakan putusan Hakim, Samanhudi menyatakan akan menempuh langkah banding. “Banding yang mulia,” ucap Samanhudi yang mengikuti jalannya sidang secara daring.

Senentara itu, meski vonis yang diberikan hakim jauh lebih ringan dari tuntutannya, tetapi jaksa penuntut umum (JPU), Syarir Sagir mengatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Sikap kami pikir-pikir yang mulia,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat kawanan perampok berjumlah empat hingga lima orang di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, Senin, 12 Desember 2022 lalu.

Perampok yang disebut menaiki mobil minibus berwarna hitam dan berpelat merah itu kemudian menyekap tiga orang Satpol PP yang berjaga, juga wali kota dan istrinya.

Para perampok kemudian menggasak uang ratusan juta, serta perhiasan milik wali kota Blitar dan istri. Mereka juga sempat merusak CCTV.

Peran mantan Wali Kota Blitar Samanhudi dalam kasus itu disebut menjadi pemberi informasi ke kawanan perampok yang melakukan kejahatan di rumah dinas wali kota.

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek