Kemenag Laporkan Jamaah Haji di Sidoarjo Usai Tuntut Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar karena Penelataran
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fasset-2.tstatic.net%2Fsuryamalang%2Ffoto%2Fbank%2Fimages%2FKementerian-Agama-melaporkan-pengacara-bernama-Prayitno-ke-Polresta-Sidoarjo.jpg)
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Kementerian Agama melalui kuasa hukumnya, Taufik Hidayat, melaporkan pengacara bernama Prayitno ke Polresta Sidoarjo. Dalihnya, Prayitno dituduh melanggar Undang-Undang ITE.
Kasus ini bermula dari gugatan Prayitno terhadap Kepala Kemenag Sidoarjo, Kemenag Jawa Timur serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Prayitno adalah jamaah haji 2023. Dia menyebut pelayanan haji karena dirinya bersama jamaah lain pad kelompok terbang (Kloter) 17 tidak mendapatkan jatah katering makanan.
Prayitno yang tinggal di Candi, Sidoarjo itu pun menuntut ganti rugi Rp 1,1 miliar.
Sedangkan dasar tuduhan melanggar Undang-Undang ITE itu bermula ketika Prayitno diwawancarai beberapa media televisi nasional.
Selanjutnya, ada dua stasiun televisi yang mengunggah video hasil wawancara ke YouTube dan media sosial. Tersebarnya wawancara tersebut menjadi dasar Prayitno diadukan ke Polresta Sidoarjo.
"Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial. Padahal yang mengupload, kan, pihak televisi. Dan beberapa rekan wartawan," terang Prayitno.
Gara-gara Prayitno dilaporkan Polresta Sidoarjo ini, rekan-rekan seprofesinya bertindak.
Pada Jumat (29/8/2023), Bidang Pembelaan Profesi Peradi menggelar rilis.
Ketua Peradi Hariyanto dan wakilnya, Johanes Dipa Widjaja, hadir dalam acara tersebut.
"Harusnya kalau Kemenag dikoreksi melakukan investigasi di internal. Bener tidak apa yang dilaporkan, bukan malah melapor balik. Makanya, DPC Peradi Surabaya akan mendampingi dan memberi bantuan hukum kepada Prayitno. Selain itu DPC Peradi Surabaya juga membuka pintu untuk memberikan bantuan hukum bilamana ada masyarakat yang menderita kerugian atas kasus yang sama," kata Hariyanto.
Prayitno mengaku, ketika berada di Mekkah dia serta jemaah lainnya di kloter 17 tidak diberi jatah katering. Padahal, mestinya petugas haji memberi mereka makan.
Saat itu Prayitno dan sebagian besar jemaah kloter 17 pun bingung. Sampai-sampai berinisiatif mengumpulkan uang secara kolektif, untuk membeli peralatan masak, serta bahan makanan berupa telur, beras dan lainnya.
"Saya gugat dengan dugaan penelantaran. Nomor perkaranya; 250/Pdt.G/2023 PN Sidoarjo," terang Prayitno.
Prayitno menuturkan sidang gugatan sudah berlangsung dua kali. Sidang sudah masuk tahap mediasi. Hanya saja belum ada titik temu.
Sebelum kasus ini disidang, kata Prayitno, Kemenag Sidoarjo juga mengutus orang untuk mendekatinya untuk berdamai. Dia dijanjikan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 100 juta. "Tapi itu tidak ada tindak lanjut, akhirnya saya melakukan gugatan. Untuk nominal yang saya ajukan kan bebas, wong nanti yang menentukan majelis hakim," ujar Prayitno.
Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama Ahmad Bahiej telah dikonfirmasi atas perkara ini. Dia menjelaskan gugatan dari Prayitno lewat Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. "Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan," tutup Ahmad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar