Kemenag Ungkap Risiko Umrah Backpacker, Langgar UU hingga Tak Ada Jaminan Layanan - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kemenag Ungkap Risiko Umrah Backpacker, Langgar UU hingga Tak Ada Jaminan Layanan - inews

Share This

 

Kemenag Ungkap Risiko Umrah Backpacker, Langgar UU hingga Tak Ada Jaminan Layanan

Ilustrasi jemaah umrah
Ilustrasi jemaah umrah

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan aktivitas umrah secara non-prosedural atau dikenal dengan umrah backpacker berisiko bagi jemaah. Pertama, umrah backpacker tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Risikonya adalah menjadi bagian dari yang melanggar undang-undang. Kalau dia orang Islam, ada dalil di Alquran kita taat kepada Allah, taat kepada Rasul dan taat pada Ulil Amri," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, Sabtu (7/10/2023).

Dalam pasal 115, disebutkan bahwa setiap orang tanpa memiliki izin dilarang mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah.

"Indonesia membuat aturan, siapa pun yang melakukan perjalanan umrah maka harus melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Seseorang atau kelompok orang yang menyelenggarakan umrah tetapi tidak berizin maka diancam dengan denda maksimal Rp6 miliar atau penjara maksimal 6 tahun," ucap Nur.

Kedua, perjalanan umrah backpacker tidak memiliki jaminan layanan. Walaupun umrah backpacker lebih murah, tetapi tak ada jaminan bagi jemaah jika mengalami masalah di Arab Saudi.

"Masyarakat Indonesia dengan Saudi itu budayanya berbeda, bahasanya beda, alamnya beda, sistem pemerintahannya. Kalau ada masalah maka siapa yang menjamin, kan kasihan," kata Nur.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Dia mencontohkan apabila ada jemaah umrah backpacker yang tiba-tiba sakit. Pemerintah Arab Saudi tidak akan bertanggung jawab karena jemaah umrah backpacker tidak menggunakan visa umrah.

"Kalau menggunakan visa umrah ada unsur asuransi, ditanggung kesehatan selama di Saudi, maka semua rumah sakit Saudi menjamin. Tetapi kalau tidak ada tentu mereka tidak mau menerima, siapa yang bertanggung jawab sementara travelnya nggak jelas dan sebagainya, akhirnya masyarakat jadi korban," katanya.

Nur mengimbau masyarakat tetap menaati peraturan yang ada di Indonesia yakni dengan mendaftar ibadah umrah melalui PPIU. Lembaga berizin dapat menjamin seluruh layanan yang diperlukan jemaah saat pergi ke Tanah Suci.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages