Pilihan

Ketentuan Dokumen Surat pada CPNS Kemenkumham 2023 - TRIBUNNEWS

Ketentuan Dokumen Surat pada CPNS Kemenkumham 2023


TRIBUNNEWS.COM - Surat pernyataan merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk mendaftar CPNS Kemenkumham tahun 2023.

Selain itu, ada pula surat lamaran, surat keterangan domisili hingga surat keterangan berbadan sehat.

Sebelum mengunggah surat-surat tersebut, ada hal-hal yang harus diperhatikan agar tidak gugur dalam seleksi administrasi.

Berikut rincian ketentuannya:

Surat Lamaran

- Format surat harus sesuai dengan kategori yang dilamar (CPNS SLTA/CPNS Non SLTA/PPPK)

Ketentuan Surat Pernyataan dan Lamaran CPNS Kemenkumham 2023 (IG @birowaisetjenkumham)

Baca juga: Ukuran Pas Foto CPNS Kemenkumham 2023 dan Ketentuannya

- Tanggal yang ditulis adalah tanggal saat daftar/memilih instansi di SSCASN

- Ditujukan kepada Yth. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

- Nama jabatan harus sesuai dengan yang dipilih pada SSCASN

- Butir-butir surat lamaran harus lengkap kecuali yang bertanda khusus (*) disesuaikan dokumen unggah

- Wajib dibubuhkan e-meterai

- Ditandatangani dengan tinta berwarna hitam

Surat Pernyataan

- Format surat pernyataan harus sesuai dengan kategori (CPNS/PPPK)

- Nama jabatan harus sesuai dengan yang dipilih pada SSCASN

- Butir pernyataan harus berurutan dan lengkap, tidak kurang atau ditambahkan

- Wajib dibubuhkan e-meterai

- Tanggal saat daftar/memilih instansi di SSCASN dan ditandatangani dengan tinta berwarna hitam

Surat Keterangan Domisili

Khusus pelamar jabatan Penjaga Tahanan, apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan e-KTP wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menerangkan bahwa pelamar telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

Untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua.

Surat Keterangan Berbadan Sehat

Surat wajib dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri.

Bukan dikeluarkan oleh klinik/puskesmas atau sejenisnya.

Pelamar jabatan Penjaga Tahanan wajib mencantumkan tinggi badan sesuai dengan persyaratan.

(Tribunnews.com, Widya)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek