Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home CPNS Featured Kemenkumham Pilihan

    Ketentuan Dokumen Surat pada CPNS Kemenkumham 2023 - TRIBUNNEWS

    2 min read

    Ketentuan Dokumen Surat pada CPNS Kemenkumham 2023


    TRIBUNNEWS.COM - Surat pernyataan merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk mendaftar CPNS Kemenkumham tahun 2023.

    Selain itu, ada pula surat lamaran, surat keterangan domisili hingga surat keterangan berbadan sehat.

    Sebelum mengunggah surat-surat tersebut, ada hal-hal yang harus diperhatikan agar tidak gugur dalam seleksi administrasi.

    Berikut rincian ketentuannya:

    Surat Lamaran

    - Format surat harus sesuai dengan kategori yang dilamar (CPNS SLTA/CPNS Non SLTA/PPPK)

    Ketentuan Surat Pernyataan dan Lamaran CPNS Kemenkumham 2023 (IG @birowaisetjenkumham)

    Baca juga: Ukuran Pas Foto CPNS Kemenkumham 2023 dan Ketentuannya

    - Tanggal yang ditulis adalah tanggal saat daftar/memilih instansi di SSCASN

    - Ditujukan kepada Yth. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

    - Nama jabatan harus sesuai dengan yang dipilih pada SSCASN

    - Butir-butir surat lamaran harus lengkap kecuali yang bertanda khusus (*) disesuaikan dokumen unggah

    - Wajib dibubuhkan e-meterai

    - Ditandatangani dengan tinta berwarna hitam

    Surat Pernyataan

    - Format surat pernyataan harus sesuai dengan kategori (CPNS/PPPK)

    - Nama jabatan harus sesuai dengan yang dipilih pada SSCASN

    - Butir pernyataan harus berurutan dan lengkap, tidak kurang atau ditambahkan

    - Wajib dibubuhkan e-meterai

    - Tanggal saat daftar/memilih instansi di SSCASN dan ditandatangani dengan tinta berwarna hitam

    Surat Keterangan Domisili

    Khusus pelamar jabatan Penjaga Tahanan, apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan e-KTP wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menerangkan bahwa pelamar telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

    Untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua.

    Surat Keterangan Berbadan Sehat

    Surat wajib dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri.

    Bukan dikeluarkan oleh klinik/puskesmas atau sejenisnya.

    Pelamar jabatan Penjaga Tahanan wajib mencantumkan tinggi badan sesuai dengan persyaratan.

    (Tribunnews.com, Widya)

    Komentar
    Additional JS