Rabu
13Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
Home Capres-Cawapres

Komentar Jokowi soal Putusan MK Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres - inews

2 min read

 

Komentar Jokowi soal Putusan MK Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres

By Raka Dwi Novianto
inews.id
October 16, 2023
Berikut komentar Presiden Jokowi terkait putusan MK kepala daerah belum 40 tahun bisa jadi capres-cawapres.
Berikut komentar Presiden Jokowi terkait putusan MK kepala daerah belum 40 tahun bisa jadi capres-cawapres.

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar.

Dia meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MK. "Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

TOK! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 21 Tahun - suaraBaca juga TOK! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 21 Tahun - suara

Jokowi meminta semua pihak lebih baik meminta tanggapan kepada pakar hukum. Dirinya enggan berkomentar karena tidak ingin mencampuri kewenangan yudikatif.

"Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi.

Visi Misi Ganjar-Mahfud: Hukum Sosial untuk Pelanggaran Hukum Ringan- CNN Indonesia Baca juga Visi Misi Ganjar-Mahfud: Hukum Sosial untuk Pelanggaran Hukum Ringan- CNN Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Komentar
Additional JS